Berita

Jurubicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo/Net

Politik

Ramai Kabar Anggaran Mobil Listrik Nyaris 1 M, Begini Penjelasan Kemenkeu

MINGGU, 14 MEI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan dana besar untuk mobil listrik pejabat negara hingga Rp 960 juta per mobil, telah menuai protes keras masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas memberi penjelasan tentang kabar tersebut.

Jurubicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) tidak sama dengan pagu anggaran. SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Yustinus mengurai bahwa apa yang disebut sebagai anggaran itu sebenarnya hanya SBM  yang berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah mengajukan pengadaan.


“Itu standar atau batas atas yang dibuat justru untuk menjadi pedoman jika ada rencana pengadaan," tegas Yustinus Prastowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).

Dia mengurai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai SBM itu bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya.

"PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN, justru ini memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM.

"Ini semata-mata untuk mendukung green energy, yang saat ini dikampanyekan dunia," demikian Yustinus Prastowo.

Menkeu Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II. Harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta, sedang eselon II senilai Rp 746 juta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya