Berita

Jurubicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo/Net

Politik

Ramai Kabar Anggaran Mobil Listrik Nyaris 1 M, Begini Penjelasan Kemenkeu

MINGGU, 14 MEI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan dana besar untuk mobil listrik pejabat negara hingga Rp 960 juta per mobil, telah menuai protes keras masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas memberi penjelasan tentang kabar tersebut.

Jurubicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) tidak sama dengan pagu anggaran. SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Yustinus mengurai bahwa apa yang disebut sebagai anggaran itu sebenarnya hanya SBM  yang berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah mengajukan pengadaan.


“Itu standar atau batas atas yang dibuat justru untuk menjadi pedoman jika ada rencana pengadaan," tegas Yustinus Prastowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).

Dia mengurai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai SBM itu bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya.

"PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN, justru ini memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM.

"Ini semata-mata untuk mendukung green energy, yang saat ini dikampanyekan dunia," demikian Yustinus Prastowo.

Menkeu Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II. Harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta, sedang eselon II senilai Rp 746 juta.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya