Berita

Proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat di Padalarang, Jawa Barat/RMOL

Politik

Soal Gugatan pada Kompas TV, AJI: Publik Berhak Tahu Perkembangan di PT KCIC

JUMAT, 12 MEI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) didesak untuk meminta Youtuber binannya, untuk mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Kompas TV.

Gugatan itu, dilayangkan seorang Youtuber binaan PT KCIC atas pemberitaan soal hutang pada proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC). Kompas TV digugat sebesar Rp 1,3 miliar.

Dikatakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito, PT KCIC yang sedang menjalankan proyek nasional, wajib transparan atas perkembangan dari apa yang mereka kerjakan.


PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

"Ini artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC," ujar Sasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12).

Soal pemberitaan Kompas TV, lanjutnya, memang sudah menjadi bagian dari tugas pers nasional, yang memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya," terangnya.

Untuk itu, Sasmito mendesak PT KCIC untuk meminta penggugat dalam hal ini Youtuber binaannya, untuk mencabut gugatan terhadap KompasTV.

"Karena PT KCIC adalah badan publik yang sepatutnya tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, juga gugatan tersebut dapat merusak kemerdekaan pers," tuturnya.

Kalaupun ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan, Sasmito mengatakan, semua sudah ada mekanisme yang bisa ditempuh sesuai koridor UU Pers.

"Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya