Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Diungkap KPPU, Ternyata Utang Migor Pemerintah Capai Triliunan Rupiah

RABU, 10 MEI 2023 | 23:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dampak tidak dijalankannya kebijakan Permendag No 3/2022 mengakibatkan pemerintah memiliki tanggungan berupa tagihan rafaksi sebesar Rp 1,1 triliun kepada produsen minyak goreng dan distributor, serta pelaku usaha ritel-ritel modern.

Hal ini diungkap oleh Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng di Jakarta, Rabu (10/5).

Mengapa tagihan rafaksi pemerintah mencapai triliunan karena saat harga minyak goreng pada Januari 2022 lalu mencapai lebih dari Rp 20.000 per liter, sehingga untuk meredam kenaikan harga yang cukup signifikan dan cepat itu, maka pemerintah mengeluarkan Permendag No 3/2022 dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan nasional.


"Sehingga harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter Itu bisa tercapai oleh masyarakat. Memang dalam analisis kami bahwa harga Rp 14.000 itu pada awalnya merupakan harga yang disubsidi oleh pemerintah, yaitu dengan mempertimbangkan adanya selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET). HAK sendiri itu ditetapkan nilainya Rp 17.260," terang dia.

"Ini juga menjdi catatan kami bahwa HAK itu di bawah harga rata-rata di Januari 2022, yaitu sebesar Rp20.914. Jadi ini cukup signifikan juga karena selisihnya hampir Rp3.000," lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan minyak goreng di tingkat konsumen dijual dengan HET Rp14.000, sehingga ada selisih lagi sebesar Rp 3.260 dari HAK. Dan selisih inilah yang menurut Permendag No 3/2022 akan dibayarkan melalui dana BPDPKS.

"Namun, karena pada waktu itu kebijakan Permendag No 3/2022 dirubah, subsidi ini tidak (lagi) berlaku. Karena permendag No 6/2022 yang sebagai pengganti Permendag 3 tidak mengatur lagi mengenai subsidi," jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyawan menyampaikan pihaknya juga menganalisis bahwa pelaku usaha mengalami dua kali kerugian. Ada kerugian harga keekonomian minyak goreng, yaitu dari Rp 20.000 di pasaran menjadi Rp 17.260. Kemudian yang kedua adalah selisih antara HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.

"Sehingga kami menilai bahwa di sini terdapat 2 kali kerugian yang diterima pelaku usaha. Dan pelaku usaha, kami menilai sudah sesuai dengan koridor peraturan bahwa mereka meminta haknya ini agar nilai rafaksi diganti sesuai dengan Permendag 3 tahun 2022 melalui BPDPKS," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya