Berita

Petugas mengawal tersangka baru terkait korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015/RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Rugikan Negara Rp 41,6 Miliar

RABU, 10 MEI 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015 diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan korupsi pada proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/5).


Kesepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis atau PPK pada Dinas PU Pemkab Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK); I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) atau kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) atau kontraktor.

Kemudian, Didiet Hartanto (DH) selaku Project Manager PT Wika (Persero); Firjan Taufa (FT) selaku Staf Pemasaran PT Wika (Persero); Suryadi Halim (SH) alias Tando selalu Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor; Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) atau kontraktor.

Lalu, Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris PT ANN atau kontraktor; dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 atau kontraktor.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," kata Asep.

Selanjutnya, Asep membeberkan kontruksi perkara ini. Di mana, dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 203,9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan 2013, tersangka Suryadi berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka Suryadi menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik tersangka Suryadi.

Menindaklanjuti permintaan tersangka Suryadi, selanjutnya Herliyan Saleh memerintahkan M. Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka Suryadi.

"Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud," terang Asep.

Setelah perusahaan tersangka Suryadi dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana kata Asep, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

"Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," jelas Asep.

Perbuatan tersangka Suryadi tersebut kata Asep, melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 Ayat 1, Pasal 118 Ayat 6, dan Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Asep.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya