Berita

Petugas mengawal tersangka baru terkait korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015/RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Rugikan Negara Rp 41,6 Miliar

RABU, 10 MEI 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015 diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan korupsi pada proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/5).


Kesepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis atau PPK pada Dinas PU Pemkab Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK); I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) atau kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) atau kontraktor.

Kemudian, Didiet Hartanto (DH) selaku Project Manager PT Wika (Persero); Firjan Taufa (FT) selaku Staf Pemasaran PT Wika (Persero); Suryadi Halim (SH) alias Tando selalu Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor; Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) atau kontraktor.

Lalu, Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris PT ANN atau kontraktor; dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 atau kontraktor.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," kata Asep.

Selanjutnya, Asep membeberkan kontruksi perkara ini. Di mana, dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 203,9 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan 2013, tersangka Suryadi berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka Suryadi menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik tersangka Suryadi.

Menindaklanjuti permintaan tersangka Suryadi, selanjutnya Herliyan Saleh memerintahkan M. Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka Suryadi.

"Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud," terang Asep.

Setelah perusahaan tersangka Suryadi dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana kata Asep, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

"Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," jelas Asep.

Perbuatan tersangka Suryadi tersebut kata Asep, melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 Ayat 1, Pasal 118 Ayat 6, dan Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Asep.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya