Berita

Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Tahan Suryadi Halim

RABU, 10 MEI 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pada proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/5).


Kesepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Nasir (MN) selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis atau PPK pada Dinas PU Pemkab Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK); I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) atau kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) atau kontraktor.

Kemudian, Didiet Hartanto (DH) selaku Project Manager PT Wika (Persero); Firjan Taufa (FT) selaku Staf Pemasaran PT Wika (Persero); Suryadi Halim (SH) alias Tando selalu Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor; Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) atau kontraktor.

Lalu, Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris PT ANN atau kontraktor; dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 atau kontraktor.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya