Berita

Kompol Kasranto saat jalani sidang putusan kasus peredaran narkoba jenis Sabu/RMOL

Presisi

Terbukti Edarkan Sabu, Mantan Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara

RABU, 10 MEI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Nama Kasranto sendiri muncul dalam kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa usai mencari pembeli sabu hasil ungkapan Polres Bukittinggi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat bacakan amar putusan di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (10/5).


Kasranto terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal diatas tentu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjut, Jon Sarman menyebut hal yang memberatkan Kasranto karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, terdakwa sebagai Kapolsek Kalibaru justru terlibat peredaran narkoba.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Selain hukuman pidana, Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya