Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama pimpinan Bawaslu dan DKPP di Kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Ternyata KPU Revisi Aturan Keterwakilan Bacaleg Perempuan karena Diprotes Pemerintah

RABU, 10 MEI 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, ternyata bukan hanya karena ada aksi dari koalisi masyarakat sipil.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, keputusan merevisi aturan keterwakilan perempuan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (pencalegan), yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, karena ada protes dari kementerian terkait.

“Dorongan ini juga datang dari pemerintah. Kami mendapatkan komunikasi dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).


Anggota KPU RI dua periode ini menjelaskan, Kementerian PPPA menekankan soal keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu karena menjadi target perbaikan regulasi.

Maka dari itu, soal keterwakilan perempuan dalam pencalegan 2024 ini punya semangat yang sama, baik yang disampaikan oleh Kementerian PPPA maupun koalisi masyarakat.

“Artinya, apa yang disampaikan publik terkait bagaimana menghitung keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu, (di) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, juga direspons oleh pemerintah,” demikian Hasyim menambahkan.

Keputusan KPU mengubah aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan, dilakukan usai melakukan rapat konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sejumlah pasal yang diubah antara lain Pasal 8 ayat (2), Pasal 94, dan Pasal 95 PKPU 10/2023. Sebab, ketiga pasal itu terkait dengan teknis hitung-hitungan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pencalegan 2024.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya