Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama pimpinan Bawaslu dan DKPP di Kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Ternyata KPU Revisi Aturan Keterwakilan Bacaleg Perempuan karena Diprotes Pemerintah

RABU, 10 MEI 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, ternyata bukan hanya karena ada aksi dari koalisi masyarakat sipil.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, keputusan merevisi aturan keterwakilan perempuan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (pencalegan), yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, karena ada protes dari kementerian terkait.

“Dorongan ini juga datang dari pemerintah. Kami mendapatkan komunikasi dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).


Anggota KPU RI dua periode ini menjelaskan, Kementerian PPPA menekankan soal keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu karena menjadi target perbaikan regulasi.

Maka dari itu, soal keterwakilan perempuan dalam pencalegan 2024 ini punya semangat yang sama, baik yang disampaikan oleh Kementerian PPPA maupun koalisi masyarakat.

“Artinya, apa yang disampaikan publik terkait bagaimana menghitung keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu, (di) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, juga direspons oleh pemerintah,” demikian Hasyim menambahkan.

Keputusan KPU mengubah aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan, dilakukan usai melakukan rapat konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sejumlah pasal yang diubah antara lain Pasal 8 ayat (2), Pasal 94, dan Pasal 95 PKPU 10/2023. Sebab, ketiga pasal itu terkait dengan teknis hitung-hitungan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pencalegan 2024.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya