Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama pimpinan Bawaslu dan DKPP di Kantor KPU RI jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Ternyata KPU Revisi Aturan Keterwakilan Bacaleg Perempuan karena Diprotes Pemerintah

RABU, 10 MEI 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, ternyata bukan hanya karena ada aksi dari koalisi masyarakat sipil.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, keputusan merevisi aturan keterwakilan perempuan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif (pencalegan), yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, karena ada protes dari kementerian terkait.

“Dorongan ini juga datang dari pemerintah. Kami mendapatkan komunikasi dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Anggota KPU RI dua periode ini menjelaskan, Kementerian PPPA menekankan soal keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu karena menjadi target perbaikan regulasi.

Maka dari itu, soal keterwakilan perempuan dalam pencalegan 2024 ini punya semangat yang sama, baik yang disampaikan oleh Kementerian PPPA maupun koalisi masyarakat.

“Artinya, apa yang disampaikan publik terkait bagaimana menghitung keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu, (di) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, juga direspons oleh pemerintah,” demikian Hasyim menambahkan.

Keputusan KPU mengubah aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan, dilakukan usai melakukan rapat konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sejumlah pasal yang diubah antara lain Pasal 8 ayat (2), Pasal 94, dan Pasal 95 PKPU 10/2023. Sebab, ketiga pasal itu terkait dengan teknis hitung-hitungan pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pencalegan 2024.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya