Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajarannya dan pimpinan DKPP dan Bawaslu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5)/RMOL

Politik

KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Pencalegan 2024, Begini Bunyinya

RABU, 10 MEI 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan aturan teknis mengenai pemenuhan 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, akhirnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU (Peraturan KPU) 10/2023," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, aturan teknis keterwakilan bacaleg perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil konsultasi dengan beberapa lembaga terkait.

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai macam kalangan, dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari Selasa kemarin, 9 Mei 2023," urainya.

Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, rapat konsultasi tripartit lembaga penyelenggara pemilu itu, dilakukan setelah terdapat protes dari koalisi masyarakat sipil yang mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Dan kemudian kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota perempuan di setiap dapil," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan ada pasal lain dalam PKPU 10/2023 yang akan dilakukan  perubahan. Karena, pasal-pasal yang akan diubah masih berkaitan dengan pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Diantaranya pasal 94 dan 95," demikian Hasyim menambahkan.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Dalam jumpa pers pengumuman revisi PKPU 10/2023 ini, turut hadir Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya