Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajarannya dan pimpinan DKPP dan Bawaslu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5)/RMOL

Politik

KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Pencalegan 2024, Begini Bunyinya

RABU, 10 MEI 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan aturan teknis mengenai pemenuhan 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, akhirnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU (Peraturan KPU) 10/2023," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, aturan teknis keterwakilan bacaleg perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil konsultasi dengan beberapa lembaga terkait.

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai macam kalangan, dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari Selasa kemarin, 9 Mei 2023," urainya.

Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, rapat konsultasi tripartit lembaga penyelenggara pemilu itu, dilakukan setelah terdapat protes dari koalisi masyarakat sipil yang mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Dan kemudian kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota perempuan di setiap dapil," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan ada pasal lain dalam PKPU 10/2023 yang akan dilakukan  perubahan. Karena, pasal-pasal yang akan diubah masih berkaitan dengan pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Diantaranya pasal 94 dan 95," demikian Hasyim menambahkan.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Dalam jumpa pers pengumuman revisi PKPU 10/2023 ini, turut hadir Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya