Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajarannya dan pimpinan DKPP dan Bawaslu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5)/RMOL

Politik

KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Pencalegan 2024, Begini Bunyinya

RABU, 10 MEI 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan aturan teknis mengenai pemenuhan 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, akhirnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU (Peraturan KPU) 10/2023," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, aturan teknis keterwakilan bacaleg perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil konsultasi dengan beberapa lembaga terkait.

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai macam kalangan, dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari Selasa kemarin, 9 Mei 2023," urainya.

Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, rapat konsultasi tripartit lembaga penyelenggara pemilu itu, dilakukan setelah terdapat protes dari koalisi masyarakat sipil yang mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Dan kemudian kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota perempuan di setiap dapil," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan ada pasal lain dalam PKPU 10/2023 yang akan dilakukan  perubahan. Karena, pasal-pasal yang akan diubah masih berkaitan dengan pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Diantaranya pasal 94 dan 95," demikian Hasyim menambahkan.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Dalam jumpa pers pengumuman revisi PKPU 10/2023 ini, turut hadir Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya