Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajarannya dan pimpinan DKPP dan Bawaslu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5)/RMOL

Politik

KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di Pencalegan 2024, Begini Bunyinya

RABU, 10 MEI 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan aturan teknis mengenai pemenuhan 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan, akhirnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU (Peraturan KPU) 10/2023," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, aturan teknis keterwakilan bacaleg perempuan yang termuat pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil konsultasi dengan beberapa lembaga terkait.

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai macam kalangan, dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari Selasa kemarin, 9 Mei 2023," urainya.

Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, rapat konsultasi tripartit lembaga penyelenggara pemilu itu, dilakukan setelah terdapat protes dari koalisi masyarakat sipil yang mendukung keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Dan kemudian kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota perempuan di setiap dapil," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan ada pasal lain dalam PKPU 10/2023 yang akan dilakukan  perubahan. Karena, pasal-pasal yang akan diubah masih berkaitan dengan pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan.

"Diantaranya pasal 94 dan 95," demikian Hasyim menambahkan.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan berubah menjadi, "penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan nol koma (0,) dilakukan pembulatan ke atas (ditambah satu bacaleg)".

Bunyi pasal yang direvisi tersebut, berbeda dengan yang sudah dibuat KPU sebelumnya. Dimana, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil, jika menghasilkan angka pecahan di bawah nol koma lima (0,5) dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ada penambahan 1 bacaleg.

Sementara, bunyi Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 yang direvisi di antaranya adalah;

Ayat (1): bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi PKPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yaitu sampai 14 Mei 2023.
 
Ayat (2): dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Dalam jumpa pers pengumuman revisi PKPU 10/2023 ini, turut hadir Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya