Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist
Tidak lama lagi, status Jakarta sebagai Ibukota Negara akan berakhir. Bersamaan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kementerian terkait pun sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris menyampaikan, partisipasi publik sangat penting dalam penyusunan RUU ini. Menurutnya, RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus mampu menguatkan posisi strategis Jakarta.
“Penekanan kekhususan dalam RUU ini terutama di bidang ekonomi karena memang potensi ekonomi Jakarta sangat besar," kata Fahira, dikutip Redaksi melalui keterangan resminya, Selasa (9/5).
Ditambahkan Fahira, titik berat kepada ekonomi juga sebagai jalan agar Jakarta punya mandat penuh dari rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Kekhususan dalam bidang ekonomi akan membuat Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes.
"Dengan berdaya secara ekonomi, maka sektor-sektor lain misalnya seni budaya, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, industri, UMKM, diharapkan akan semakin maju setelah Jakarta tak lagi jadi ibukota,” ujarnya.
Jika mencermati draf RUU tersebut, Jakarta akan menjadi kombinasi antara daerah otonomi provinsi dan daerah khusus. Jakarta tetap daerah otonom provinsi sekaligus sebagai daerah khusus ekonomi atau bisnis.
Kekhususan ini diimplementasikan lewat kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan baik di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist