Berita

Kepolisian Kazakhstan saat menangkap seorang pengunjuk rasa pada 2019 lalu/Net

Dunia

Kebebasan Berpendapat Dicekik, Pembangkang Politik Kazakhstan Sering Dituduh Sebarkan Disinformasi

SELASA, 09 MEI 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebebasan berekspresi masyarakat di Kazakhstan dikabarkan telah lama dicekik, khususnya kepada siapa pun yang memiliki perbedaan pendapat.

Sejak Januari 2022 lalu, ketika Kazakhstan menghadapi kerusuhan nasional mematikan yang menewaskan lebih dari 200 orang, yang belum pernah terjadi sebelumnya telah membuat negara itu semakin memperketat keamanannya dengan menindaklanjuti siap apun yang hendak mengganggu kedamaian negaranya.

Tindakan hukuman ekstrem dilaporkan terus diambil oleh pemerintah terhadap seluruh warga sipil, khususnya para pembangkang politik yang memiliki perbedaan pendapat, yang kemudian dituding telah menyebarkan informasi palsu.


Dimuat Global Voice pada Selasa (9/5), di bawah undang-undang tentang penyebaran informasi palsu yang disengaja (Pasal 274 KUHP), aturan tersebut sering digunakan pemerintah  untuk menyerang suara siapa pun yang dianggap tidak diinginkan.

"Penyalahgunaan itu sering digunakan untuk menangani semua orang yang telah mengkritik keluarga presiden atau elit berpengaruh lainnya di negara ini, yang merusak upaya membangun demokrasi," tulis Global Voice dalam laporannya.

Seperti musisi Kirgizstan , Vikram Ruzakhunov, yang berada di Almaty untuk urusan bisnis, dan beberapa pihak oposisi yang telah ditangkap di negara itu. Mereka dikabarkan telah ditangkap dan dipukuli oleh dinas keamanan Kazakhstan, serta dipaksa untuk memberikan pernyataan palsu tentang dugaan hubungannya dengan sekelompok teroris Asia Tengah.

Di Kazakhstan, perbedaan pendapat terorganisir dianggap merupakan hasutan dari agen asing dan teroris. Video pernyataan Vikram yang terpaksa menyatakan keanggotaannya dalam organisasi ekstremis itu telah dibuat dan disiarkan di saluran TV nasional dan saluran YouTube.

Kecenderungan represif dari pemerintah Kazakhstan untuk menekan perbedaan pendapat telah menyebabkan peran oposisi dan warga sipil di negara itu semakin melemah di dalam negeri.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya