Berita

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat geruduk kantor Bawaslu RI/RMOL

Politik

Aturan KPU Potensi Pangkas Keterwakilan Anggota DPR Perempuan, Bawaslu Digeruduk Pegiat Pemilu hingga Politisi

SENIN, 08 MEI 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis pemenuhan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum, mengundang protes dari sejumlah pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mulai dari sejumlah pegiat pemilu, mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga politisi, menggeruduk Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, keberatan dengan aturan pelaksanaan pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.


Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hadir Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah; Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini; mantan Anggota KPU, Idha Budhiati; mantan Anggota Bawaslu RI, Wahidah Suaib; politisi perempuan Partai Gerindra, Rahayu Sarasvati; dan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti.

Disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 bertentangan dengan normayang lebih tinggi, yaitu Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.??

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan tersebut, sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah berakibat pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,” ujar Valentina.

Selain itu, aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 juga bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.

Norma konstitusi itu menyebutkan, “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dalam keadilan".

“Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Valentina menyatakan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk merevisi aturan pelaksanaan pemenuhan keterwakilan bacaleg perempuan di PKPU 10/2023.

Katanya, menggeruduk Bawaslu bagian dari caranya menuntut KPU agar mengubah ketentuan dimaksud.

“Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka kami akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan pada Pemilu 2024,” katanya.

“(Upaya hukum yang dimaksud) antara lain melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA),” demikian Valentina menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, puluhan anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan membentangkan sejumlah poster, misalnya yang bertuliskan “KPU Jangan Khianati Perjuangan Perempuan”.

Selain itu, ada poster bertuliskan “KPU Harus Belajar Matematika 12/4 bukan sama dengan 30 persen”, hingga poster bertuliskan Revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 ayat (2) huruf b”.

Terkait aturan keterwakilan perempuan tersebut, jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hanya 1,2.

Sehingga jika hasil perkaliannya 1,2, maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya