Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Presiden Diskriminatif, Langgar Etika

OLEH: RADHAR TRIBASKORO*
SENIN, 08 MEI 2023 | 12:23 WIB

PRESIDEN Joko Widodo berdalih bahwa selain sebagai pejabat publik, ia juga seorang politikus. Dengan dalih itu ia membela diri atas rapat/diskusi dengan 6 partai koalisi pemerintah (2/5/2023).

Widodo tidak melibatkan partai koalisi pendukung Anies Baswedan dalam diskusi itu karena menurutnya itu "koalisi musuh". Diskusi politik Widodo hanya diselenggarakan untuk "koalisi teman". Dalam hal ini adalah koalisi parpol pendukung bacapres Prabowo Subianto dan bacapres Ganjar Pranowo.

Dengan demikian diskusi politik Presiden Widodo dan 6 partai politik di Istana Negara jelas tidak didesain untuk kepentingan negara-bangsa (semua warga negara), tetapi demi kepentingan politik sepihak. Apakah boleh? Apakah tidak melanggar etika bernegara?


Lepas dari itu, suatu entitas legal di bawah hukum NKRI, yaitu pribadi Anies Baswedan dan 3 parpol yang mendukung pencapresannya, pantaskah diperlakukan Presiden Widodo secara tidak setara dengan bacapres dan parpol lainnya?

Bolehkah dugaan bahwa Anies akan membatalkan semua program dan kebijakan yang dijalankan Widodo sekarang ini dipergunakan untuk membenarkan perlakuan tidak setara itu?

Etika Bernegara


Bicara etika semua orang mudah mengerti. Sebab etika itu intuitif, tidak perlu teori rumit untuk memahaminya.

Secara intuitif, etika adalah masalah adab, fatsoen untuk selalu memperlakukan sesama dengan baik dan adil. Misalnya, bila seseorang mengucapkan salam kepada Anda maka Anda wajib menjawab dengan salam yang baik, bahkan lebih baik.

Bila Anda seorang pemimpin dan mewajibkan pengikut Anda mematuhi kebijakan Anda maka Anda wajib memperlakukan semua pengikut Anda sama baiknya, sama adilnya. Begitu bukan?

Dalam hal ini saya ingin mengoreksi pernyataan Presiden Widodo. Dia bukan pejabat publik biasa, tetapi seorang Kepala Negara. Widodo juga bukan politikus biasa, tetapi politikus yang menjabat sebagai Kepala Pemerintahan.

Sebagai Kepala Negara Widodo mewajibkan seluruh rakyat mematuhi hukum negara. Sementara sebagai Kepala Pemerintahan mewajibkan seluruh rakyat  bayar pajak dan patuh kepada kebijakan, Perpres, Keppres dan Inpres yang dia bikin.

Jadi, dengan kedua kedudukannya itu Widodo mewajibkan seluruh rakyat patuh kepada dirinya. Etika bernegara dalam hal ini mewajibkan Widodo melayani dan memperlakukan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan setara. Dengan kata lain, Presiden Widodo tidak boleh diskriminatif. Kebijakan, tindakan, ucapan, gestur presiden jangan bisa ditafsirkan sebagai "berat sebelah" atau mendahulukan seseorang atau kelompok lain (parpol) lebih dari yang lainnya.

Dalam hubungan ini, presiden berada dalam domain negara, dan oleh karenanya terikat kepada etika kenegarawanan.

Etika kenegarawanan tidak berlaku ketat kepada anggota DPR walau mereka adalah politikus sekaligus pejabat publik. Anggota DPR secara definitif adalah wakil rakyat, namun secara substantif wakil anggota dan konstituen partainya. Anggota DPR terikat kepada etika institusi dan partai politiknya.

Akan tetapi jika seorang anggota DPR diangkat menjadi menteri oleh presiden maka ia masuk ke ranah “domain negara”. Sebab sebagai anggota kabinet (pemerintahan) keputusan dan kebijakannya mewajibkan seluruh rakyat mematuhinya. Menteri dan pejabat setingkat, dengan demikian, terikat kepada etika kenegarawanan.

Nah, jika menteri saja harus berperilaku sebagai negarawan, taat pada etika kenegarawanan, apalagi presiden.

Petugas Partai


Apakah menteri dan presiden dapat dianggap sebagai petugas partai? Kita tidak bisa menerima presiden sebagai "petugas partai" bila itu berarti presiden boleh menggunakan semua kuasanya, semua fasilitas yang diberikan oleh negara, demi memberi keuntungan semata kepada partainya saja. Kepada koalisi partainya saja.

Namun kita bisa memaklumi bahwa menteri dan presiden pada umumnya membangun visi misi dan kepemimpinannya di partai politik. Kita memaklumi "petugas partai" sebagai orang yang mengemban misi dan visi yang ia peroleh dari kehidupannya di partai politik. Misi dan visi itu tentu berkenaan dengan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali.

Presiden Diskriminatif


Jadi, dalam hal apa seorang kepala negara dan kepala pemerintahan boleh bertindak diskriminatif terhadap partai-partai  politik dan bakal calon-calon presiden? Apakah partai dan tokoh politik itu tidak patuh kepada negara? Apakah orang yang akan memilih mereka nanti tidak membayar pajak kepada negara?

Menurut hemat saya, tidak ada alasan Widodo mendiskriminasi Anies, pengusung dan pendukungnya. Bukankah mereka juga rakyat Indonesia yang wajib ia lindungi.

Lebih dari itu, tidak ada alasan apapun untuk mencurigai bahwa kebijakan pemerintahannya tidak akan dilanjutkan oleh presiden yang meneruskan jabatannya. Sebab setiap kebijakan dan program pemerintah pasti diputuskan melalui mekanisme kenegaraan yang baku.

Keputusan itu legal, dalam arti telah menjadi aturan dan hukum yang mengikat semua warga negara. Dalam konteks itu seorang presiden baru secara etika politik wajib meneruskan kebijakan presiden sebelumnya.

Jadi ketakutan Widodo kepada Anies terkait kesinambungan programnya sangat tidak berdasar. Lalu dari mana asal ketakutan Widodo itu?

Ketakutan itu muncul dari kecurigaan. Kecurigaan itu mungkin terkait dengan kebijakan radikalisme rezim Widodo. Kebijakan itu menjadikan semua orang yang tidak mendukung Widodo sebagai musuh alias kelompok lawan.

Anies Baswedan yang menjadi bacapres tanpa restu Widodo karena itu dianggap sebagai musuh, yang dicurigai bakal balas dendam.

Joko Widodo merasa tidak aman dan tidak nyaman dengan pencapresan Anies. Ini artinya Widodo dihantui dan dimakan bayangannya sendiri.

*Penulis adalah aktivis pergerakan Pro-Demokrasi, inisiator KPU WatchDog


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya