Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap di DJKA, KPK Panggil Direktur Keuangan Anak Usaha PT KAI

SENIN, 08 MEI 2023 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi PT KA Properti Manajemen, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini, Senin (8/5), tim penyidik memanggil tujuh orang saksi untuk tersangka Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (8/5).


Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rizki Jaya Prawira selaku Direktur Keuangan PT KA Properti Manajemen; Yusril Wandi Baskoro selaku Staf PT KA Properti Manajemen; Bangkit Setio Pambudi selaku Staf PT KA Properti Manajemen.

Selanjutnya Sukartoyo, Riyanto alias Tukul, Yunanto Indriatno, dan Dwi Anggraeni. Keempatnya merupakan karyawan PT Dwifarita Fajarkharisma (DF).

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis dini hari (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.

Sebagai pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Pada perkaranya, DJKA melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Pada TA 2021-2022, yaitu proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel); empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sehingga, atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA, Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur KA tersebut, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.

Sebelumnya pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu kantor Kemenhub, kantor DJKA, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Dari penggeledahan beberapa tempat itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di DJKA. Selain itu, turut diamankan uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan 274 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau keseluruhannya setara Rp5,6 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya