Polresta Jambi menangani laporan dugaan penyerobotan tanah oleh Joni Ismed/Ist
Kuasa hukum Abdullah Rasyid, Saidin Sianipar memberikan apresiasi kepada Polresta Jambi yang telah bergerak cepat menangani laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Jambi Fraksi Golkar Joni Ismed.
"Saya sangat mengapresiasi Polresta Jambi yang telah bergerak cepat dalam menangani laporan pengaduan kami," ujar Saidin kepada wartawan, Minggu malam (7/5).
Mengingat kata Saidin, sehari setelah menerima laporan yang dibuat pada Sabtu (6/5), pelapor yakni Abdullah Rasyid selaku bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) Partai Demokrat telah dimintai keterangan atau dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan penyerobotan tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi yang dilakukan oleh terlapor Joni Ismed.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan semua telah dijawab dengan baik guna melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik," kata Saidin.
Saidin menjelaskan bahwa, Abdullah Rasyid terpaksa melaporkan persoalan tersebut karena sudah lelah dengan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang tidak pernah ditanggapi oleh Joni Ismed selaku terlapor.
Saidin menjelaskan, pada 2005 lalu, Abdullah Rasyid pada saat menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi, membeli tanah dari pemilik bernama Tasman selaku mantan lurah. Bukti pembelian tersebut berupa sporadik dan akta jual beli seluas 600 meter persegi.
Kemudian pada 2009 kata Saidin, Abdullah Rasyid membeli lagi tanah dari Tasman seluas 450 meter persegi. Tanah tersebut sudah diukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 klien saya pindah ke Jakarta," terang Saidin.
Sebelum Abdullah Rasyid pindah ke Jakarta kata Saidin, tanah tersebut di titip lihat kepada Joni Ismed. Sebab kata Saidin, Joni Ismed merupakan orang dekat Abdullah Rasyid.
Selanjutnya, sejak berdomisili di Jakarta, Abdullah Rasyid tidak pernah melihat tanahnya, karena percaya dengan Joni Ismed sebagai orang yang dititip lihat.
"Sampai suatu ketika di tahun 2018 klien saya butuh uang untuk keperluan mendesak, kemudian klien saya menyuruh seorang dengan inisial F untuk melihat tanahnya. Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya dikabari bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen," jelas Saidin.
Setelah ditelusuri kata Saidin, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah rumah Joni Ismed. Sehingga, Abdullah Rasyid menyampaikan pesan kepada Joni Ismed untuk mengganti kerugian, sebab Joni Ismed sudah dianggap adik oleh Abdullah Rasyid.
"Klien saya sudah mencoba melakukan mediasi sejak 2018, tapi Joni Ismed tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien saya," pungkasnya.