Polisi menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi pada Minggu Sore (7/5)/Ist
Polresta Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Jambi Fraksi Golkar Joni Ismed. Dugaan penyerobotan itu dilaporkan oleh bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) Partai Demokrat, Abdullah Rasyid selaku pemilik tanah.
Kuasa hukum Abdullah Rasyid, Saidin Sianipar mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan pada Sabtu pagi (6/5), Abdullah Rasyid selaku pelapor telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Reskrim Polresta Jambi.
"Klien saya telah di BAP terkait laporan dugaan penyerobotan tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi pada Minggu Sore (7/5)," ujar Saidin kepada wartawan, Minggu malam (7/5).
Saidin menjelaskan, kliennya telah di BAP selama dua jam oleh Reskrim Polresta Jambi terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Joni Ismed.
"Kembali kami menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini kami lakukan karena usaha mediasi mengalami kebuntuan," katanya.
Saidin menjelaskan, pada 2005 lalu, Abdullah Rasyid pada saat menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi, membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman selaku mantan lurah. Bukti pembelian tersebut berupa sporadik dan akta jual beli seluas 600 meter persegi.
Kemudian pada 2009 kata Saidin, Abdullah Rasyid membeli lagi tanah dari Tasman seluas 450 meter persegi. Tanah tersebut sudah diukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 klien saya pindah ke Jakarta," terang Saidin.
Sebelum Abdullah Rasyid pindah ke Jakarta kata Saidin, tanah tersebut di titip lihat kepada Joni Ismed. Sebab kata Saidin, Joni Ismed merupakan orang dekat Abdullah Rasyid.
Selanjutnya, sejak berdomisili di Jakarta, Abdullah Rasyid tidak pernah melihat tanahnya, karena percaya dengan Joni Ismed sebagai orang yang dititip lihat.
"Sampai suatu ketika di tahun 2018 klien saya butuh uang untuk keperluan mendesak, kemudian klien saya menyuruh seorang dengan inisial F untuk melihat tanahnya. Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya dikabari bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen," jelas Saidin.
Setelah ditelusuri kata Saidin, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah rumah Joni Ismed. Sehingga, Abdullah Rasyid menyampaikan pesan kepada Joni Ismed untuk mengganti kerugian, sebab Joni Ismed sudah dianggap adik oleh Abdullah Rasyid.
"Klien saya sudah mencoba melakukan mediasi sejak 2018, tapi Joni Ismed tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien saya. Akhirnya dengan berat hati kami melaporkan hal ini ke Polresta Jambi. Tindakan hukum Ini dengan berat hati kami lakukan demi memperjuangkan hak klien kami yang terampas," pungkasnya.