Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Pastikan Silon Cuma Alat Bantu yang Mempermudah Parpol Mendata Bacaleg

SABTU, 06 MEI 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya sebagai alat bantu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada kata wajib input data persyaratan bacaleg ke Silon.

Sehingga menurutnya, maksud dan tujuan dari penggunaan Silon yang diatur dalam PKPU 10/2023 yang sudah berlaku hari ini, berbeda dengan aturan penggunaan Silon pada PKPU 20/2018, dimana parpol wajib menginput data bacaleg.


“Jadi KPU dalam menerima pendaftaran bacaleg menggunakan pendekatan less paper policy,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/5).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, pendekatan paper less atau sedikit menggunakan kertas dalam tahap pendaftaran bacaleg, menjadi salah satu tujuan KPU saat ini.

“Cukup membawa formulir pendaftaran bacaleg, jadi tidak perlu seperti dahulu harus membawa legalisir ijazah dan berbagai surat-surat. Jadi sekarang simpel sekali,” urainya.

Di samping itu, Idham menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Silon hari ini sudah disepekati oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Idham memastikan kebijakan ini tidak sama sekali memberatkan parpol, malah justru sebaliknya.

“Parpol menyampaikan sangat terbantu, tidak perlu foto copy, mengirim dokumen berbagai daerah di Indonesia ke DPP partai, karena cukup diunggah,” ucapnya.

“Saya pikir ini juga dapat mengefektikan dan mengefisienkan parpol dalam mengelola data pencalonan mereka,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya