Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Pastikan Silon Cuma Alat Bantu yang Mempermudah Parpol Mendata Bacaleg

SABTU, 06 MEI 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya sebagai alat bantu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada kata wajib input data persyaratan bacaleg ke Silon.

Sehingga menurutnya, maksud dan tujuan dari penggunaan Silon yang diatur dalam PKPU 10/2023 yang sudah berlaku hari ini, berbeda dengan aturan penggunaan Silon pada PKPU 20/2018, dimana parpol wajib menginput data bacaleg.


“Jadi KPU dalam menerima pendaftaran bacaleg menggunakan pendekatan less paper policy,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/5).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, pendekatan paper less atau sedikit menggunakan kertas dalam tahap pendaftaran bacaleg, menjadi salah satu tujuan KPU saat ini.

“Cukup membawa formulir pendaftaran bacaleg, jadi tidak perlu seperti dahulu harus membawa legalisir ijazah dan berbagai surat-surat. Jadi sekarang simpel sekali,” urainya.

Di samping itu, Idham menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Silon hari ini sudah disepekati oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Idham memastikan kebijakan ini tidak sama sekali memberatkan parpol, malah justru sebaliknya.

“Parpol menyampaikan sangat terbantu, tidak perlu foto copy, mengirim dokumen berbagai daerah di Indonesia ke DPP partai, karena cukup diunggah,” ucapnya.

“Saya pikir ini juga dapat mengefektikan dan mengefisienkan parpol dalam mengelola data pencalonan mereka,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya