Berita

Brigjen Endar Priantoro usai diperiksa KPK soal harta kekayaan tak wajar/RMOL

Hukum

Koordinasi dengan PPATK, KPK Usut Transaksi Keuangan Perusahaan Istri Brigjen Endar Priantoro

JUMAT, 05 MEI 2023 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri asal usul perusahaan yang dimiliki istrinya mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan melacak soal kepemilikan saham bersama para istri anggota Polri rekan Endar, serta mengusut transaksi perusahaan tersebut.

Hal itu di sampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditanya update hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Brigjen Endar yang telah diperiksa pada Kamis (4/5).

Pahala mengatakan, pada klarifikasi pertama sebelumnya, tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN belum mendalami soal bisnis istrinya Endar, Natasha Synne. Namun pada pemeriksaan kedua kemarin, hal tersebut didalami.


"Jadi kemarin kita minta supaya istrinya diajak, dan kemarin diterangkan semua. Tadi pagi sih saya cek, istrinya bisa menerangkan semua hampir bisnisnya. Nah sekarang kita cocokin sama datanya. Iya (sama asal usul perusahaan)" ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Pahala mengaku, hingga saat ini belum ada temuan-temuan yang signifikan soal kejanggalan harta kekayaan Brigjen Endar.

"Sampai sekarang belum, tapi bukan berarti nggak ada ya, sampai sekarang belum. Tapi kalau dari rekening beliau sih normal saja, gaji gitu-gitu, istrinya yang lebih dominan, kekayaannya lebih banyak istrinya. Nah kalau ada yang ada di poster-poster gitu hartanya Rp 120 miliar, nanti kita lihat juga satu-satu," jelas Pahala.

Saat ditanya soal saham pada perusahaan yang dimiliki Natasha ternyata sistem sharing modal dengan para istri anggota Polri seangkatan Brigjen Endar, Pahala tidak membantah bahwa istrinya Endar punya banyak perusahaan yang tidak hanya dimiliki sendiri.

"Itu macam-macam, ada yang dengan temannya, ada yang sendiri, ada yang dia nitip saja, macam-macam, banyak soalnya, bukan cuma lima gitu, banyak. Modelnya banyak. Tapi kemarin, dua jam lebih diterangin semua, kita catat, dan sekarang diproses lacak," kata Pahala.

Bahkan kata Pahala, KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi keuangan perusahaan yang dimilik istrinya Endar tersebut.

"Iya lah, tapi tidak bisa disampaikan, kan data intelejen data PPATK, pasti koordinasi," pungkas Pahala.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya