Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Syaratkan Bacaleg Bekas Terpidana Buat Pengumuman di Media Massa

JUMAT, 05 MEI 2023 | 00:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bagi figur yang pernah dipidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, salah satu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah membuat pengumuman di media massa.

“(Syarat bagi bacaleg yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih) membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Selain syarat membuat pengumuman di media, Hasyim menuturkan syarat lain yang mesti dipenuhi bacaleg saat mendaftar ke KPU.


Secara teknis, bagi mereka yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus membuat pernyataan.

"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” urainya.

Lebih lanjut, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada bacaleg untuk menyiapkan kelengkapan administratif mengenai catatan pidana.

“Ada surat keterangan dari pengadilan. Dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya