Berita

Konferensi pers terkait pengungkapan penyimpanan dan penjualan jutaan obat ilegal/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap 3 Orang yang Kelola Gudang Berisi Jutaan Pil Tramadol dan Hexymer Senilai Rp 497 M

RABU, 03 MEI 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perjalanan KHK (55), AK (38), dan AAM (38) dalam menyimpan dan memperjualbelikan jutaan pil tramadol dan hexymer secara ilegal di wilayah Kedoya, Jakarta Barat, telah berakhir. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh Kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto menyebut, obat-obat terlarang tersebut dibawa dari wilayah India lalu transit di Singapura dan tiba di Indonesia melalui jalur laut.

Setelah butir-butir obat tersebut tiba di gudang, para pelaku mengemas kembali dan dijual ke media sosial atau pemesan.


"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memasukkan obat-obatan ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar dari luar negeri," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5).

Suyudi kemudian merinci peran dari tiga tersangka. Pertama, KHK berperan membantu memasukkan obat-obatan tersebut dari luar negeri ke Indonesia, serta sebagai penyedia gudang.

Kemudian AKA merupakan pemilik obat yang memesan dari India.

"Ketiga, AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini," ucap Suyudi.

Tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Yakni di Kedoya, Sunter, dan Kelapa Gading.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah tramadol yang berhasil diamankan petugas sebanyak 28.320.000 dan 9.098.000 butir hexymer.

Bila dirupiahkan, para tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 497 miliar.

Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Pengungkapan ini bermula saat penyidik menginterogasi pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Rupanya, para pelaku tawuran terlebih dahulu menenggak pil tramadol dan hexymer sebelum beraksi.

Dari sini, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil membongkar gudang penyimpanan jutaan obat terlarang tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya