Berita

Pertemuan ketua umum partai politik di Istana Negara mendapat kritikan publik/Net

Politik

Gunakan Istana Negara untuk Kepentingan Politik Praktis, Jokowi Telah Menyalahgunakan Kekuasaan

RABU, 03 MEI 2023 | 15:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Pemerintahan lantaran telah menggunakan Istana Negara untuk melakukan transaksi politik dengan mengumpulkan enam ketua umum partai.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Dedi Kurnia Syah, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik mengenai pertemuan enam ketum parpol di Istana Negara, Rabu (3/5).

"Jokowi pada dasarnya telah semena-mena dengan kekuasaannya. Mengatur kepentingan politik praktis menggunakan kantor presiden adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tegas Dedi.


Menurutnya, dengan mengumpulkan enam ketua umum parpol di Istana Negara akan berdampak buruk terhadap marwah negara yang seharusnya netral dari politik praktis.

Selain itu, Pemilihan Umum 2024 akan makin terkesan ada kepentingan Jokowi di dalamnya dan diatur sesuai keinginan presiden dua periode itu.

"Situasi ini mengkhawatirkan, karena perangkat negara yang terlibat langsung pada penyelenggaraan Pemilu dapat terpengaruh dengan cara menjalankan kinerja menyesuaikan kepentingan Jokowi. Aktivitas Jokowi terkait keputusan politik praktis ini harus dikritik keras," demikian Dedi.

Adapun enam ketua umum partai politik yang dipanggil Jokowi ke Istana Negara, Selasa malam (2/5) adalah Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, dan Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya