Berita

Kuasa hukum mantan Rektor Unila, Karomani, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Nusantara

Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal oleh JPU Tidak Tepat

RABU, 03 MEI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyampaikan pandangannya tersebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Kami berkesimpulan fakta persidangan yang terungkap dihubungkan dengan dakwaan JPU pasal yang tepat adalah pasal 11 UU TPK, bukan Pasal 12 b dan 12 B. Sehingga hukumanya bukan 12 tahun akan tetapi lebih ringan," papar Ahmad Handoko, dikutiP Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/5).


Dia menjelaskan, tidak ada mens rea dari kliennya karena uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan sosial yaitu pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Menurut Handoko, kliennya merupakan korban regulasi dari pemerintah yang sangat longgar menyerahkan sepenuhnya kelulusan ke rektor, tanpa ada panduan atau aturan tertulis bagaimana kriteria lulus atau tidak lulus.

"Mengenai uang pengganti, karena sumber uang dari pribadi orang tua maba (mahasiswa baru) bukan dari negara dan tidak ada potensi kerugian negara, maka tidak tepat kalau ada uang pengganti," ujarnya.

Mantan Rektor Unila, Karomani, dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita, dan jika tidak bisa maka digantikan hukuman 3 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya