Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Larang Penggunaan Vape Sekali Pakai

SELASA, 02 MEI 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam langkah membasmi rokok elektrik atau vape, pemerintah federal Australia mengusulkan untuk memperketat undang undang tentang kontrol baru industri tembakau.

Dalam aturan yang diusulkan Selasa (2/5), Australia akan mengambil langkah tegas, dengan melarang semua jenis vape sekali pakai, membatasi rasa dan warna dari rokok elektrik, mengurangi kadar nikotin yang diizinkan, hingga mengharuskan vape memiliki kemasan farmasi.

Seperti dimuat Reuters, langkah tersebut bertujuan agar vape digunakan hanya untuk membantu para perokok berhenti dari kebiasaan merokoknya, dan menekan penjualan vape yang biasa dijual kepada remaja dan anak muda.


Menurut Menteri Kesehatan Mark Butler, penjualan rokok elektrik kepada anak-anak telah menjadi masalah perilaku nomor satu di sekolah menengah, bahkan menyebar luas di sekolah dasar yang tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Kini anggaran untuk memperkuat langkah tersebut dikabarkan telah dipersiapkan oleh pemerintah Australia, untuk membasmi vape yang sering dikreasikan semenarik mungkin.

"Anggaran federal yang dijadwalkan keluar minggu depan, akan mencakup 234 juta dolar Australia (Rp 2,3 triliun) untuk mendanai langkah-langkah baru guna melindungi dari bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau dan vape," kata Butler dalam pidatonya.

Sejak 2012 lalu, Australia telah memiliki salah satu UU anti-rokok terberat di dunia, dengan terus mengambil tindakan keras pada industri tembakau di negaranya hingga hari ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya