Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Larang Penggunaan Vape Sekali Pakai

SELASA, 02 MEI 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam langkah membasmi rokok elektrik atau vape, pemerintah federal Australia mengusulkan untuk memperketat undang undang tentang kontrol baru industri tembakau.

Dalam aturan yang diusulkan Selasa (2/5), Australia akan mengambil langkah tegas, dengan melarang semua jenis vape sekali pakai, membatasi rasa dan warna dari rokok elektrik, mengurangi kadar nikotin yang diizinkan, hingga mengharuskan vape memiliki kemasan farmasi.

Seperti dimuat Reuters, langkah tersebut bertujuan agar vape digunakan hanya untuk membantu para perokok berhenti dari kebiasaan merokoknya, dan menekan penjualan vape yang biasa dijual kepada remaja dan anak muda.


Menurut Menteri Kesehatan Mark Butler, penjualan rokok elektrik kepada anak-anak telah menjadi masalah perilaku nomor satu di sekolah menengah, bahkan menyebar luas di sekolah dasar yang tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Kini anggaran untuk memperkuat langkah tersebut dikabarkan telah dipersiapkan oleh pemerintah Australia, untuk membasmi vape yang sering dikreasikan semenarik mungkin.

"Anggaran federal yang dijadwalkan keluar minggu depan, akan mencakup 234 juta dolar Australia (Rp 2,3 triliun) untuk mendanai langkah-langkah baru guna melindungi dari bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau dan vape," kata Butler dalam pidatonya.

Sejak 2012 lalu, Australia telah memiliki salah satu UU anti-rokok terberat di dunia, dengan terus mengambil tindakan keras pada industri tembakau di negaranya hingga hari ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya