Berita

Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev/Net

Dunia

Uzbekistan Gelar Voting untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Mirziyoyev Hingga 2040

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 11:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah konstitusi telah diamandemen untuk membuat masa jabatan Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev diperpanjang hingga 2040 mendatang.

Aturan baru dapat resmi diberlakukan jika mayoritas penduduk Uzbekistan yang berjumlah 35 juta itu setuju memperpanjang kepemimpinan  Mirziyoyev, berusia 65 tahun, yang terkenal sebagai Presiden reformis dan liberal.

Mengutip laporan Reuters pada Minggu (30/4), perubahan yang diusulkan dalam RUU termasuk memperpanjang masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun, dengan tetap mempertahankan batas dua masa jabatan yang ada.


Yakni, masa jabatan kedua Presiden Mirziyoyev yang akan berakhir pada 2026 mendatang akan dianggap nol. Sehingga memungkinkan ia mencalonkan diri dua kali lagi hingga 2040.

Bersamaan dengan perpanjangan masa jabatan, amandemen UU itu juga menyertakan berbagai aturan baru untuk menjamin perlindungan sosial yang lebih besar kepada warganya.

Negara akan meningkatkan kesejahteraan warga dengan mengizinkan kepemilikan tanah non-pertanian, menghapus hukuman mati, menjamin hak-hak hukum di pengadilan, dan perlindungan di penjara.

Beberapa kritikus Uzbekistan menyerukan agar prinsip-prinsip yang lebih demokratis dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Tetapi gagasan umum tentang reformasi dan khususnya perpanjangan jabatan presiden tidak mendapat tentangan.

Hasil pemungutan suara awal untuk amandemen itu diharapkan dapat selesai dan diumumkan pada Senin mendatang (1/5).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya