Berita

Irjen Teddy Minahasa saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Teddy Minahasa Anggap Kasusnya Bernuansa ‘Perang Bintang’

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merasa ada orang berpengaruh menunggangi kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Teddy bahkan menyebut ada nuansa perang bintang.

Hal itu dikemukakan oleh mantan Kapolda Sumbar ini tentang pernyataan Kombes Mukti Juharsa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander tentang adanya perintah pimpinan.

Saat itu, kedua Pejabat Utama Polda Metro Jaya tersebut menghampiri Teddy saat ditahan sekitar Oktober- November 2022. Tujuan menemui Teddy karena untuk menyampaikan permintaan maaf dan hanya menjalankan perintah pimpinan.

"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'Mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal. Ini semua atas perintah pimpinan'. Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serbasalah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada 24 Oktober dan 4 November 2022," kata Teddy dalam sidang duplik di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Teddy meilhat, situasi ini menggambarkan adanya tekanan dari atasan ke bawahan. Teddy pun menarik kesimpulan diduga ada persaingan yang tidak sehat di internal Polri dengan menganalogikan seperti perang bintang.

"Patutlah saya menarik kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada ya nuansa perang bintang," kata Teddy.

Dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya di depan Jaksa. Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya