Berita

Ray Rangkuti (paling kanan) saat menyampaikan presentasinya/RMOL

Politik

Kampanye Dini Tak Ditindak, Bawaslu Dinilai Kurang Gigi

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik soal dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kembali mengemuka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritik soal kerja dan putusan Bawaslu, khususnya dalam hal memproses dugaan pelanggaran kampanye dini yang belakangan marak.

“Setidaknya ada dua (fenomena),” kata Ray, dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi”, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).


Menurut dia, pihaknya pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang mengkampanyekan putrinya, Fitra Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng murah.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyorot dugaan kampanye dini di Sumenep, Jawa Timur, oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah, yang membagikan amplop di masjid.

Sayangnya, tegas Ray, Bawaslu tidak memproses dua fenomena yang muncul itu. Malah menyebut kejadian itu bukan bagian dari kampanye dini, karena belum masuk jadwal kampanye.

“Akibatnya, hukumnya (yang berlaku saat ini) berdasarkan putusan Bawaslu. Artinya, selama belum masuk tahapan kampanye formil, praktek penggunaan uang, Bansos dan sebagainya, diperbolehkan,” urainya.

Karena itu Ray menilai kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu sekarang ini tidak cukup tegas, dan cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.

“Pelanggaran disikapi minimalis oleh Bawaslu. Itu yang kita sebut tadi, ternyata Bawaslu kita ini kurang gigi, pendekatannya tekstualis dan formalistis,” sesal Ray.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya