Ray Rangkuti (paling kanan) saat menyampaikan presentasinya/RMOL
Kritik soal dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kembali mengemuka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritik soal kerja dan putusan Bawaslu, khususnya dalam hal memproses dugaan pelanggaran kampanye dini yang belakangan marak.
“Setidaknya ada dua (fenomena),†kata Ray, dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Giziâ€, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Menurut dia, pihaknya pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang mengkampanyekan putrinya, Fitra Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng murah.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyorot dugaan kampanye dini di Sumenep, Jawa Timur, oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah, yang membagikan amplop di masjid.
Sayangnya, tegas Ray, Bawaslu tidak memproses dua fenomena yang muncul itu. Malah menyebut kejadian itu bukan bagian dari kampanye dini, karena belum masuk jadwal kampanye.
“Akibatnya, hukumnya (yang berlaku saat ini) berdasarkan putusan Bawaslu. Artinya, selama belum masuk tahapan kampanye formil, praktek penggunaan uang, Bansos dan sebagainya, diperbolehkan,†urainya.
Karena itu Ray menilai kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu sekarang ini tidak cukup tegas, dan cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.
“Pelanggaran disikapi minimalis oleh Bawaslu. Itu yang kita sebut tadi, ternyata Bawaslu kita ini kurang gigi, pendekatannya tekstualis dan formalistis,†sesal Ray.