Berita

Ray Rangkuti (paling kanan) saat menyampaikan presentasinya/RMOL

Politik

Kampanye Dini Tak Ditindak, Bawaslu Dinilai Kurang Gigi

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik soal dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kembali mengemuka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritik soal kerja dan putusan Bawaslu, khususnya dalam hal memproses dugaan pelanggaran kampanye dini yang belakangan marak.

“Setidaknya ada dua (fenomena),” kata Ray, dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi”, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).


Menurut dia, pihaknya pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang mengkampanyekan putrinya, Fitra Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng murah.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyorot dugaan kampanye dini di Sumenep, Jawa Timur, oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah, yang membagikan amplop di masjid.

Sayangnya, tegas Ray, Bawaslu tidak memproses dua fenomena yang muncul itu. Malah menyebut kejadian itu bukan bagian dari kampanye dini, karena belum masuk jadwal kampanye.

“Akibatnya, hukumnya (yang berlaku saat ini) berdasarkan putusan Bawaslu. Artinya, selama belum masuk tahapan kampanye formil, praktek penggunaan uang, Bansos dan sebagainya, diperbolehkan,” urainya.

Karena itu Ray menilai kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu sekarang ini tidak cukup tegas, dan cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.

“Pelanggaran disikapi minimalis oleh Bawaslu. Itu yang kita sebut tadi, ternyata Bawaslu kita ini kurang gigi, pendekatannya tekstualis dan formalistis,” sesal Ray.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya