Berita

Kombes Teguh Triwantoro/Ist

Presisi

Diberhentikan Sementara dari Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Angkat Bicara

MINGGU, 23 APRIL 2023 | 19:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Teguh Triwantoro angkat bicara terkait pemberhentian sementara yang menimpa dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Dia mengatakan pemberhentian itu sebagai rezeki.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, saat dikonfirmasi apakah pernyataan di rekaman suara yang beredar di WA grup awak menia itu benar suara Kombes Teguh.

"Waalaikumsalam, benar rekaman KBP Teguh Triwantoro," kata Budi, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/4).


Pada rekaman itu Teguh menyampaikan, pencopotan dirinya merupakan bentuk rezeki yang diberikan Kapoda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya.

"Terkait dengan pemberian rezeki. Menurut saya yang jenderal berikan kepada kami berupa surat perintah pemberhentian sementara waktu atau penonaktifan, intinya kami dicopot. Kami di sini menyampaikan bukan mencari pembenaran, klarifikasi dan sebagainya, kami izin jenderal, terima jenderal, karena menurut saya itu bentuk rezeki," kata Teguh, dalam rekaman suara.

Masih pada rekaman suara itu, Teguh mengklaim pemberhentian sementara dirinya tidak melalui pemeriksaan. Bila pemeriksaan dilakukan dan dia terbukti bersalah, Teguh siap menerimanya.

Meski menerima pencopotan dirinya, Kombes Teguh menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik Polri.

"Tidak ada label pelanggaran yang saya bawa jenderal, dan terimakasih jenderal, tidak ada pemberhentian sementara waktu atau pencopotan ini, saya tidak ada pelanggan pidana, kode etik maupun disiplin," kata Kombes Teguh.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, sebelumnya memberhentikan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro, lantaran dianggap tidak menjalankan perintah atasan.

Pemberhentian Teguh tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/KEP/2023, tertanggal 10 April 2023, ditandatangani Kapolda.

Kasus itu terkait selisih jumlah ungkapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite yang diperoleh dari pengungkapan pada April 2022 lalu, di Nunukan, Kaltara.

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara pengungkapan BBM Ilegal itu, lantaran jumlah barang bukti yang disita tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto, mengatakan, Polda Kaltara mengungkap 28.068 liter solar dan 54.254 liter pertalite. Namun dalam perkembangannya, jumlah BBM berkurang menjadi 6.000 liter.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya