Berita

Kombes Teguh Triwantoro/Ist

Presisi

Diberhentikan Sementara dari Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Angkat Bicara

MINGGU, 23 APRIL 2023 | 19:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Teguh Triwantoro angkat bicara terkait pemberhentian sementara yang menimpa dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Dia mengatakan pemberhentian itu sebagai rezeki.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, saat dikonfirmasi apakah pernyataan di rekaman suara yang beredar di WA grup awak menia itu benar suara Kombes Teguh.

"Waalaikumsalam, benar rekaman KBP Teguh Triwantoro," kata Budi, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/4).


Pada rekaman itu Teguh menyampaikan, pencopotan dirinya merupakan bentuk rezeki yang diberikan Kapoda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya.

"Terkait dengan pemberian rezeki. Menurut saya yang jenderal berikan kepada kami berupa surat perintah pemberhentian sementara waktu atau penonaktifan, intinya kami dicopot. Kami di sini menyampaikan bukan mencari pembenaran, klarifikasi dan sebagainya, kami izin jenderal, terima jenderal, karena menurut saya itu bentuk rezeki," kata Teguh, dalam rekaman suara.

Masih pada rekaman suara itu, Teguh mengklaim pemberhentian sementara dirinya tidak melalui pemeriksaan. Bila pemeriksaan dilakukan dan dia terbukti bersalah, Teguh siap menerimanya.

Meski menerima pencopotan dirinya, Kombes Teguh menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik Polri.

"Tidak ada label pelanggaran yang saya bawa jenderal, dan terimakasih jenderal, tidak ada pemberhentian sementara waktu atau pencopotan ini, saya tidak ada pelanggan pidana, kode etik maupun disiplin," kata Kombes Teguh.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, sebelumnya memberhentikan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro, lantaran dianggap tidak menjalankan perintah atasan.

Pemberhentian Teguh tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/KEP/2023, tertanggal 10 April 2023, ditandatangani Kapolda.

Kasus itu terkait selisih jumlah ungkapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite yang diperoleh dari pengungkapan pada April 2022 lalu, di Nunukan, Kaltara.

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara pengungkapan BBM Ilegal itu, lantaran jumlah barang bukti yang disita tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto, mengatakan, Polda Kaltara mengungkap 28.068 liter solar dan 54.254 liter pertalite. Namun dalam perkembangannya, jumlah BBM berkurang menjadi 6.000 liter.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya