Berita

Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Selama 2 Hari KPK Izinkan Tahanan Terima Makanan dan Dikunjungi Keluarga

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Idulfitri selalu jadi momen untuk berkumpul dengan keluarga. Makan bersama dan saling bercengkerama.

Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan masyarakat mengirimkan makanan untuk anggota keluarga mereka yang menjadi tahanan kasus korupsi pada momen Idulfitri 1444 Hijriah.

“Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari,” kata Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/4).


Adapun waktu pengiriman makanan selama hari raya adalah pada 1 dan 2 Syawal 1444 H mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB.

Selain menerima pengiriman makanan, KPK juga membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi dengan keluarga mereka yang berada di rutan.  Layanan kunjungan ini juga dibuka pada 1 dan 2 Syawal mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” terang Ali.

Bagi keluarga tahanan yang ingin mengunjungi, Ali mengingatkan, ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi. KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti saja. Yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.

Selain itu, mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas. Pun harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menunjukkan bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.

Setiap tahanan hanya diizinkan menerima maksimal tiga orang pengunjung.

“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” tegas Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya