Berita

Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Selama 2 Hari KPK Izinkan Tahanan Terima Makanan dan Dikunjungi Keluarga

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Idulfitri selalu jadi momen untuk berkumpul dengan keluarga. Makan bersama dan saling bercengkerama.

Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan masyarakat mengirimkan makanan untuk anggota keluarga mereka yang menjadi tahanan kasus korupsi pada momen Idulfitri 1444 Hijriah.

“Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari,” kata Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/4).


Adapun waktu pengiriman makanan selama hari raya adalah pada 1 dan 2 Syawal 1444 H mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB.

Selain menerima pengiriman makanan, KPK juga membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi dengan keluarga mereka yang berada di rutan.  Layanan kunjungan ini juga dibuka pada 1 dan 2 Syawal mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” terang Ali.

Bagi keluarga tahanan yang ingin mengunjungi, Ali mengingatkan, ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi. KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti saja. Yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.

Selain itu, mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas. Pun harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menunjukkan bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.

Setiap tahanan hanya diizinkan menerima maksimal tiga orang pengunjung.

“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” tegas Ali.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya