Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik/RMOL

Politik

Dinyatakan TMS Peserta Pemilu 2024, Prima Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

RABU, 19 APRIL 2023 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024, kembali digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

Sebabnya, ia bersama-sama dengan jajaran pengurus DPP Prima telah mendapat Berita Acara (BA) 645/2023, yang merupakan keputusan KPU mengenai hasil verifikasi ulang Prima.


“Benar (melayangkan sengketa proses pemilu ke Bawaslu), kemarin (hari Selasa) tanggal 18 April 2023,” ujar Dominggus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

Dominggus masih enggan bicara banyak mengenai ajuan sengketanya ke Bawaslu. Namun, ia memastikan materi yang dilayangkan adalah menggugat BA 645/2023 tentang hasil verifikasi ulang Prima.

“(Prima) menggugat BA 645 yang dikeluarkan KPU tanggal 16 April 2023,” demikian Dominggus menambahkan.

Terkait verifikasi ulang Prima, dijalankan KPU dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan sejak 24 Maret 2023, dimana awalnya mulai dibukakan akses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk keperluan input data-data perbaikan.

Setelah inpiut data perbaikan berjalan hingga 5 hari, Prima mendapat Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Prima.

Surat tersebut, dinyatakan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, berisi soal tindak lanjut KPU dalam proses verifikasi ulang Prima, yaitu menyatakan data perbaikan yang diinput ke Sipol memenuhi syarat (MS). Artinya, berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Namun, setelah dua pekan lebih verfak berlangsung, Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, sebagaimana tertuang dalam BA 645/2023, yang pada initnya menyatakan TMS untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang Prima yang berlangsung kurang dari sebulan itu, merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU di Bawaslu.

Bawaslu menerima gugatan Prima tersebut, setelah dilampirkan bukti pelanggaran pemilu oleh KPU berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Prima.

Dalam Putusan PN Jakpus atas perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dinyatakan terbukti adanya kerja KPU yang tidak profesional dan teliti, khususnya saat melakukan verifikasi administrasi Prima, sehingga hasilnya dinyatakan TMS.

Namun pada akhirnya Putusan PN Jakpus ini batal demi hukum, setelah upaya Banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar pada 11 April 2023.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya