Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik/RMOL

Politik

Dinyatakan TMS Peserta Pemilu 2024, Prima Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

RABU, 19 APRIL 2023 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan verifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024, kembali digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

Sebabnya, ia bersama-sama dengan jajaran pengurus DPP Prima telah mendapat Berita Acara (BA) 645/2023, yang merupakan keputusan KPU mengenai hasil verifikasi ulang Prima.


“Benar (melayangkan sengketa proses pemilu ke Bawaslu), kemarin (hari Selasa) tanggal 18 April 2023,” ujar Dominggus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4).

Dominggus masih enggan bicara banyak mengenai ajuan sengketanya ke Bawaslu. Namun, ia memastikan materi yang dilayangkan adalah menggugat BA 645/2023 tentang hasil verifikasi ulang Prima.

“(Prima) menggugat BA 645 yang dikeluarkan KPU tanggal 16 April 2023,” demikian Dominggus menambahkan.

Terkait verifikasi ulang Prima, dijalankan KPU dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan sejak 24 Maret 2023, dimana awalnya mulai dibukakan akses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk keperluan input data-data perbaikan.

Setelah inpiut data perbaikan berjalan hingga 5 hari, Prima mendapat Surat Pengumuman Nomor: 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peseta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Prima.

Surat tersebut, dinyatakan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, berisi soal tindak lanjut KPU dalam proses verifikasi ulang Prima, yaitu menyatakan data perbaikan yang diinput ke Sipol memenuhi syarat (MS). Artinya, berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Namun, setelah dua pekan lebih verfak berlangsung, Prima mendapatkan hasil yang tidak diharapkan, sebagaimana tertuang dalam BA 645/2023, yang pada initnya menyatakan TMS untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang Prima yang berlangsung kurang dari sebulan itu, merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU di Bawaslu.

Bawaslu menerima gugatan Prima tersebut, setelah dilampirkan bukti pelanggaran pemilu oleh KPU berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Prima.

Dalam Putusan PN Jakpus atas perkara Prima yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dinyatakan terbukti adanya kerja KPU yang tidak profesional dan teliti, khususnya saat melakukan verifikasi administrasi Prima, sehingga hasilnya dinyatakan TMS.

Namun pada akhirnya Putusan PN Jakpus ini batal demi hukum, setelah upaya Banding KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar pada 11 April 2023.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya