Berita

Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama MHH PP Muhammadiyah dan MTCN, Rabu (19/4)/Repro

Politik

Mukhaer Pakkanna Soroti Potensi Industrialisasi Kesehatan Dalam Omnibus Law Kesehatan

RABU, 19 APRIL 2023 | 15:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi industrialisasi dunia kesehatan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law Kesehatan disosot oleh Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD).

Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna, berpandangan mengenai perspektif sosial ekonomi yang lebih spesifik pada pembahasan urgensitas pasal pelarangan iklan, sponsor zat adiktif pada RUU Kesehatan.

Dia menjelaskan Pasal 383 dan 159 menjadi salah satu psal yang dikritisi dalam RUU Kesehatan.


Dalam pasal 383 RUU Kesehatan, jelas Mukhaer, peluang industrialisasi pengusaha farmasi menunjukkan 75 persen bahan farmasi dproduksi di Indonesia. Namun demikian, 95 persen bahan farmasi masih impor dari China).

Pandangan Mukhaer, seharusnya melalui RUU Kesehatan dapat menjadi regulasi untuk menjembatani kemandirian dunia farmasi.

"Bukan membuka lebar pintu industrialisasi pihak swasta," katanya dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama Majelis Hukum dan Ham (MHH) PP Muhammadiyah dan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Rabu (19/4).

Selain itu, lanjut Mukhaer, poin penting yang menjadi alasan RUU Kesehatan omnibus law ditolak karena berpotensi terjadinya praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat.

Dia mencontohkan ayat spesifik tentang pelarangan iklan, sponsor dan promosi zat adiktif yang telah diusulkan dihapus.

"Indikasi ini menjadi semakin mengerucutkan aroma Industrialisasi untuk meraih profitabilitas, dan apakah bisa dikatakan jika ini untuk kepentingan rakyat?" ucapnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya