Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Ini Identitasnya

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Ada dua orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE. Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (18/4).

Saat ini, kata Ali, penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK. Namun demikian, Ali belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut.


"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup. Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," pungkas Ali.

Namun demikian, berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua, dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.

KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat lalu (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar). Terdiri dari uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya