Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Ini Identitasnya

SELASA, 18 APRIL 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Ada dua orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE. Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (18/4).

Saat ini, kata Ali, penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK. Namun demikian, Ali belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut.


"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup. Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," pungkas Ali.

Namun demikian, berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua, dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.

KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat lalu (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar). Terdiri dari uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya