Berita

Gedung Kementerian Keuangan/Net

Politik

PP Hima Persis Heran Kemenkeu jadi Bagian Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

SELASA, 18 APRIL 2023 | 01:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjadi sebuah anomali ketika banyaknya pejabat yang telah merusak kepercayaan publik, akan tetapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) transaksi gelap Rp 349 triliun.

Wakil Sekretaris Dewan Tafkir Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Lamlam Pahala mengatakan, kehadiran Satgas transaksi gelap Rp 349 T bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya mengatasi kebocoran anggaran ditanggapi beragam pendapat.

Di satu sisi kata Lamlam, kehadiran Satgas tersebut dianggap dapat menjadi angin segar penyelamatan uang negara. Namun, melihat komposisi Kemenkeu yang dalam hal ini sebagai subjek pelaku dugaan pelanggaran menjadi sebuah anomali.


"Adapun satgasus sendiri diisi oleh pihak internal, bukannya oleh pihak eksternal," ujar Lamlam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/4).

Lamlam menilai, oknum pejabat Kemenkeu belum menghayati asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance. Di mana, instansi Kemenkeu merupakan bendahara sebuah negara, namun telah merusak kepercayaan masyarakat.

"Lantas bagaimana masyarakat akan percaya dengan dana yang telah dikumpulkan melalui pajak, cukai," tanya Lamlam.

Untuk itu, Lamlam berharap, agar elemen mahasiswa dapat turur mendorong dilahirkannya RUU Perampasan Aset.

Sependapat dengan Lamlam, pakar hukum Kusnadi mengatakan, terdapat tidak hal yang menjadi perhatian publik saat ini terkait tindak tanduk oknum pejabat di Kemenkeu.

"Perkembangan terakhir terkait polemik yang melanda Kemenkeu, pertama tindakan flexing pejabat dan keluarganya yang kemudian memicu kemarahan masyarakat. Kemudian, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 349 triliun, dan adanya 39 pejabat Kemenkeu yang menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN," kata Kusnadi.

Ketiga hal tersebut kata Kusnadi, berdampak negatif ke depan bagi pembangunan nasional. Karena, hal itu telah merusak semangat kebangsaan dan semangat konstitusional di berbagai lapisan masyarakat.

Bahkan kata Kusnadi, Dampak dari isu tersebut juga mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu.

Selain itu, Kusnadi mendorong agar kelompok mahasiswa melakukan uji materi terhadap PP 17/2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ke Mahkamah Agung (MA).

"Hal ini sebab PP tersebut melegitimasi rangkap jabatan PNS di komisaris BUMN. Menurut saya perlu juga melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," terang Kusnadi.

Tak hanya itu, Kusnadi juga mendorong agar Himpunan Mahasiswa (Hima) Persis turut mengawal pemerintah dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Karena sejauh ini sanksi yang dijatuhkan pada pejabat yang korupsi belum memberikan efek jera, maka sudah saatnya RUU Perampasan Aset disahkan," pungkas Kusnadi.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya