Berita

Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL

Hukum

Bukan Karena Fakta, Haris Azhar Ungkap Dijadikan Tersangka Karena Saksi Ahli

SENIN, 17 APRIL 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai dakwaan Jaksa kepada dirinya, yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.

Haris menjelaskan, surat dakwaan cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang tidak memiliki legal standing.

"Jadi penetapan pidana tersangka kepada saya sama Fatia itu bukan berdasarkan fakta, tapi berdasarkan bacotnya saksi ahli yang ternyata tidak punya posisi hukum yang cukup, namanya Trubus Rahardiansyah dari Universitas Trisakti," kata Haris usai mengikuti persidangan, Senin (17/4).


Haris menegaskan, karena Trubus tidak memiliki legal standing untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, maka seluruh keterangan yang disampaikan oleh Trubus adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan keterangan keahlian Trubus Rahardiansyah, di mana keterangan ahli Trubus Bahardiansyah mengandung cacat hukum karena tidak memiliki legal standing, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil," pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

"Kata 'ada' yang artinya saksi Luhut dianggap terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi-ops militer Intan Jaya, tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/4).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya