Berita

Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL

Hukum

Bukan Karena Fakta, Haris Azhar Ungkap Dijadikan Tersangka Karena Saksi Ahli

SENIN, 17 APRIL 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai dakwaan Jaksa kepada dirinya, yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.

Haris menjelaskan, surat dakwaan cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang tidak memiliki legal standing.

"Jadi penetapan pidana tersangka kepada saya sama Fatia itu bukan berdasarkan fakta, tapi berdasarkan bacotnya saksi ahli yang ternyata tidak punya posisi hukum yang cukup, namanya Trubus Rahardiansyah dari Universitas Trisakti," kata Haris usai mengikuti persidangan, Senin (17/4).


Haris menegaskan, karena Trubus tidak memiliki legal standing untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, maka seluruh keterangan yang disampaikan oleh Trubus adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan keterangan keahlian Trubus Rahardiansyah, di mana keterangan ahli Trubus Bahardiansyah mengandung cacat hukum karena tidak memiliki legal standing, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil," pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

"Kata 'ada' yang artinya saksi Luhut dianggap terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi-ops militer Intan Jaya, tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/4).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya