Berita

Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL

Hukum

Bukan Karena Fakta, Haris Azhar Ungkap Dijadikan Tersangka Karena Saksi Ahli

SENIN, 17 APRIL 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai dakwaan Jaksa kepada dirinya, yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.

Haris menjelaskan, surat dakwaan cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang tidak memiliki legal standing.

"Jadi penetapan pidana tersangka kepada saya sama Fatia itu bukan berdasarkan fakta, tapi berdasarkan bacotnya saksi ahli yang ternyata tidak punya posisi hukum yang cukup, namanya Trubus Rahardiansyah dari Universitas Trisakti," kata Haris usai mengikuti persidangan, Senin (17/4).


Haris menegaskan, karena Trubus tidak memiliki legal standing untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, maka seluruh keterangan yang disampaikan oleh Trubus adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan keterangan keahlian Trubus Rahardiansyah, di mana keterangan ahli Trubus Bahardiansyah mengandung cacat hukum karena tidak memiliki legal standing, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil," pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

"Kata 'ada' yang artinya saksi Luhut dianggap terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi-ops militer Intan Jaya, tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/4).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya