Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL
Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL
Haris menjelaskan, surat dakwaan cacat formil karena menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang tidak memiliki legal standing.
"Jadi penetapan pidana tersangka kepada saya sama Fatia itu bukan berdasarkan fakta, tapi berdasarkan bacotnya saksi ahli yang ternyata tidak punya posisi hukum yang cukup, namanya Trubus Rahardiansyah dari Universitas Trisakti," kata Haris usai mengikuti persidangan, Senin (17/4).
Populer
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15
UPDATE
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42