Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat mengungkap gudang oli ilegal di Tangerang, Banten/RMOL
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendatangi gudang atau lokasi produksi pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, gudang tersebut berada di Kavling DPR Blok C, Jalan KH Hasyim Ashari No. 302, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Dua gudang dijadikan satu oleh produsen dengan fungsi yang berbeda. Gudang sebelah kanan jalan digunakan untuk mengemas kembali kemasan oli motor dan mobil, sementara gudang di ujung jalan untuk tempat memasukkan oli ke dalam kemasan.
Benar saja, saat memasuki gudang, banyak biji plastik yang siap dicetak menjadi kemasan pelumas yang banyak diperjualbelikan di bengkel-bengkel terdekat.
Petugas dari Kemendag pun memasang garis kuning tanda barang-barang tersebut disita dan akan diselidiki.
Di gudang satunya, produsen sudah menempatkan tangki-tangki besar berisi oli ilegal. Parahnya lagi, oli ilegal yang dikemas atau diproduksi ulang diberi merek ternama, seperti Pertamina, Shell, AHM Oil.
Secara kasat mata, oli ilegal dalam kemasan yang baru selesai diproduksi tidak berbeda dengan oli kemasan yang dikeluarkan oleh produsen resmi.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut, oli-oli tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Tentu ada laporan dari masyarakat, kami melihat dan memantau adanya penemuan terkait dengan produksi dan pemalsuan merek-merek seperti ada di sini oli-oli, pelumas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Mereka ini tidak punya SNI," kata Jerry.
Sayangnya, Jerry belum menjelaskan berapa orang yang diamankan dalam penemuan gudang produksi oli ilegal ini.