Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan temuan KPK soal LHKPN/Repro

Hukum

Perkom Soal LHKPN Bakal Diubah, Nantinya Ada Sanksi Penundaan Promosi

SABTU, 15 APRIL 2023 | 03:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang merubah Peraturan Komisi (Perkom) guna memberikan sanksi administratif yang lebih tegas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang tidak taat atau tidak benar dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah mencatat data-data terhadap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Pada akhir April nanti, dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga, melampirkan nama orang-orangnya, dan minta untuk ditindaklanjuti segera," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).


Selain itu kata Pahal, pada tahun ini, KPK akan merubah Perkom. Sehingga, sanksi atas LHKPN akan lebih tegas.

"Walaupun sanksi administrasi, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja. Jadi kita pikir kalau di UU disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kita harapkan tahun ini selesai peraturan KPK," pungkas Pahala.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya