Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN MPR dan DPR Terendah

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi legislatif pusat yang paling terendah tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN setelah berakhirnya waktu pelaporan LHKPN periode 2022 yang berakhir pada 31 Maret 2023.

"Berikutnya di legislatif pusat, MPR baru 60 persen, DPR 70 (70,26) persen, DPD lebih patuh 94,12," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).


Di mana, sebanyak 721 wajib lapor dari tiga legislatif pusat. Dari jumlah tersebut, sekitar 538 orang sudah lapor, dan tersisa 183 orang belum lapor LHKPN periode 2022 ke KPK. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan legislatif pusat adalah sebesar 74,62 persen.

"Itu legislatif pusat, jadi DPD yang paling baik," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga mencatat 10 dari 34 DPRD Provinsi dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, tingkat kepatuhan seluruh DPRD Provinsi sebesar 85,04 persen.

Yaitu, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tingkat kepatuhan hanya sebesar 42,22 persen, DPR Aceh 51,9 persen, DPRD Provinsi Sumatera Utara 56,57 persen, DPR Papua 56,6 persen, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 60,47 persen.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 62,22 persen, DPRD Provinsi Kepulauan Riau 70,21 persen, DPRD Provinsi Jawa Timur 70,34 persen, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat 72,31 persen, dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur 74,55 persen.

Kemudian, KPK juga mencatat 10 dari 508 DPRD Kabupaten/Kota dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 91,35 persen.

Sepuluh DPRD Kabupaten/Kota terendah tingkat kepatuhan pelaporannya adalah, lima DPRD tingkat kepatuhannya 0 persen, yakni DPRD Kabupaten Intan Jaya, DPRD Kabupaten Mappi, DPRD Kabupaten Maybrat, DPRD Kabupaten Supiori, dan DPRD Kabupaten Waropen.

Selanjutnya sisanya adalah, DPRD Kabupaten Langkat 2 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 4 persen, DPRD Kabupaten Sorong Selatan 5 persen, DPRD Kabupaten Yahukimo 5,71 persen, dan DPRD Kabupaten Merauke 6,67 persen.

"Tercatat ada 5 DPRD yang masih nol persen. Jadi belum ada yang menyampaikan sampai 31 Maret," pungkas Pahala.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya