Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN MPR dan DPR Terendah

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi legislatif pusat yang paling terendah tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN setelah berakhirnya waktu pelaporan LHKPN periode 2022 yang berakhir pada 31 Maret 2023.

"Berikutnya di legislatif pusat, MPR baru 60 persen, DPR 70 (70,26) persen, DPD lebih patuh 94,12," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).


Di mana, sebanyak 721 wajib lapor dari tiga legislatif pusat. Dari jumlah tersebut, sekitar 538 orang sudah lapor, dan tersisa 183 orang belum lapor LHKPN periode 2022 ke KPK. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan legislatif pusat adalah sebesar 74,62 persen.

"Itu legislatif pusat, jadi DPD yang paling baik," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga mencatat 10 dari 34 DPRD Provinsi dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, tingkat kepatuhan seluruh DPRD Provinsi sebesar 85,04 persen.

Yaitu, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tingkat kepatuhan hanya sebesar 42,22 persen, DPR Aceh 51,9 persen, DPRD Provinsi Sumatera Utara 56,57 persen, DPR Papua 56,6 persen, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 60,47 persen.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 62,22 persen, DPRD Provinsi Kepulauan Riau 70,21 persen, DPRD Provinsi Jawa Timur 70,34 persen, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat 72,31 persen, dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur 74,55 persen.

Kemudian, KPK juga mencatat 10 dari 508 DPRD Kabupaten/Kota dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN terendah. Secara umum, tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 91,35 persen.

Sepuluh DPRD Kabupaten/Kota terendah tingkat kepatuhan pelaporannya adalah, lima DPRD tingkat kepatuhannya 0 persen, yakni DPRD Kabupaten Intan Jaya, DPRD Kabupaten Mappi, DPRD Kabupaten Maybrat, DPRD Kabupaten Supiori, dan DPRD Kabupaten Waropen.

Selanjutnya sisanya adalah, DPRD Kabupaten Langkat 2 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 4 persen, DPRD Kabupaten Sorong Selatan 5 persen, DPRD Kabupaten Yahukimo 5,71 persen, dan DPRD Kabupaten Merauke 6,67 persen.

"Tercatat ada 5 DPRD yang masih nol persen. Jadi belum ada yang menyampaikan sampai 31 Maret," pungkas Pahala.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya