Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hasil Pemantauan JPPR: Ratusan APK Tersebar di 16 Provinsi

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan tahapan pemilu dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satunya dugaan pelanggaran kampanye dini oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita menjelaskan, pihaknya menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) tersebar di belasan provinsi di Indonesia.

“JPPR menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum,” ujar Paramita dalam jumpa pers di Bakoel Coffee, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).


Ia menjelaskan, APK yang disebar di tempat umum oleh parpol-parpol berada di 16 provinsi yaitu Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari enam kategori alat peragaperaga,  yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah,” urainya.

Lebih lanjut, Mita menyebutkan, dari 143 APK ada sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat (3) huruf b.

“Ada 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023

Oleh karenanya, Mita mengibau agar parpol memanfaatkan masa sebelum kampanye untuk melakukan kegiatan persiapan pemenangan pemilu.

“Misalnya rekrutment politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif,” demikian Mita menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya