Pemantauan tahapan pemilu dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satunya dugaan pelanggaran kampanye dini oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita menjelaskan, pihaknya menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) tersebar di belasan provinsi di Indonesia.
“JPPR menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum,†ujar Paramita dalam jumpa pers di Bakoel Coffee, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).
Ia menjelaskan, APK yang disebar di tempat umum oleh parpol-parpol berada di 16 provinsi yaitu Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
“143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari enam kategori alat peragaperaga, yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah,†urainya.
Lebih lanjut, Mita menyebutkan, dari 143 APK ada sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat (3) huruf b.
“Ada 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih,†sambungnya menegaskan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023
Oleh karenanya, Mita mengibau agar parpol memanfaatkan masa sebelum kampanye untuk melakukan kegiatan persiapan pemenangan pemilu.
“Misalnya rekrutment politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif,†demikian Mita menambahkan.