Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hasil Pemantauan JPPR: Ratusan APK Tersebar di 16 Provinsi

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan tahapan pemilu dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satunya dugaan pelanggaran kampanye dini oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita menjelaskan, pihaknya menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) tersebar di belasan provinsi di Indonesia.

“JPPR menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum,” ujar Paramita dalam jumpa pers di Bakoel Coffee, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).


Ia menjelaskan, APK yang disebar di tempat umum oleh parpol-parpol berada di 16 provinsi yaitu Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari enam kategori alat peragaperaga,  yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah,” urainya.

Lebih lanjut, Mita menyebutkan, dari 143 APK ada sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat (3) huruf b.

“Ada 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023

Oleh karenanya, Mita mengibau agar parpol memanfaatkan masa sebelum kampanye untuk melakukan kegiatan persiapan pemenangan pemilu.

“Misalnya rekrutment politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif,” demikian Mita menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya