Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hasil Pemantauan JPPR: Ratusan APK Tersebar di 16 Provinsi

SABTU, 15 APRIL 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemantauan tahapan pemilu dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satunya dugaan pelanggaran kampanye dini oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita menjelaskan, pihaknya menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) tersebar di belasan provinsi di Indonesia.

“JPPR menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum,” ujar Paramita dalam jumpa pers di Bakoel Coffee, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).

Ia menjelaskan, APK yang disebar di tempat umum oleh parpol-parpol berada di 16 provinsi yaitu Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari enam kategori alat peragaperaga,  yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah,” urainya.

Lebih lanjut, Mita menyebutkan, dari 143 APK ada sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat (3) huruf b.

“Ada 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023

Oleh karenanya, Mita mengibau agar parpol memanfaatkan masa sebelum kampanye untuk melakukan kegiatan persiapan pemenangan pemilu.

“Misalnya rekrutment politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif,” demikian Mita menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya