Berita

Bupati Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai tertangkap tangan oleh KPK/RMOL

Hukum

Usut Korupsi Muhammad Adil, Sekda dan Belasan Pejabat Pemkab Meranti Diperiksa KPK

KAMIS, 13 APRIL 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 12 pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Adil.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (13/4).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Bambang Suprianto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepulauan Meranti; Syafrizal selaku Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti; Mardiansyah selaku PNS; Suardi selaku Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti; Eko Setiawan selaku Plt Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Piskot Ginting selaku Kadis Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti; Marwan selaku Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti; Tengku Arifin selaku Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti; Sukri selaku Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti; Muhlisin selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti; Fajar Triasmoko selaku Kadis PUPR Pemkab Kepulauan Meranti; dan Amat Safii selaku Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti.

KPK pada Jumat malam (7/4) secara resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam perkara pertama, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil. Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pilgub Riau pada 2024.

Selanjutnya pada perkara kedua, sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) melalui Fitria yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lalu pada perkara ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, Adil bersama-sama Fitria memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Fahmi.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya