Berita

Ilustrasi angkutan logistik/Net

Nusantara

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Larangan Melintas Angkutan Logistik 3 Sumbu saat Lebaran

SELASA, 11 APRIL 2023 | 19:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama musim lebaran diharapkan diikuti dengan pemberian dispensasi bagi industri konsumsi tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menyikapi keputusan Kementerian Perhubungan melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda melintas selama arus mudik dan balik lebaran.

"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di 3 sumbu roda," kata Adhi Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).


Contoh sektor makanan yang bisa terdampak dari larangan Kemenhub tersebut, di antaranya roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak. Industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.

GAPMMI pun menilai kebijakan pembatasan perlintasan truk tiga sumbu roda akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Salah satu produk yang turut disoroti adalah air minum dalam kemasan (AMDK) yang membutuhkan tempat penyimpanan besar.

Senada dengan GAPMMI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan ada evaluasi aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda. Evaluasi penting agar kebijakan pemerintah tidak mengganggu kegiatan perdagangan.

"Sejatinya pemerintah mengkaji keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya