Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Dimentahkan Banding KPU, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024

SELASA, 11 APRIL 2023 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal tunda pemilu dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan upaya hukum Banding dan diterima.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi PT DKI Jakarta yang menerima banding KPU.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," ujar Mahfud saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).


Ia menjelaskan, Putusan PT DKI Jakarta terhadap ajuan Banding KPU, pada dasarnya mementahkan Putusan PN Jakpus, yang semula mengabulkan Permohonan Gugatan Perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Hari ini, ditingkat Banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak, dan permohonan banding dari KPU diterima," sambung Mahfud menegaskan.

Maka dari itu Mahfud meminta seluruh pihak terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, termasuk di dalamnya KPU RI, untuk fokus bekerja.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap ada (sesuai) jadwal semula, karena (ada) putusan (Banding dari) Pengadilan (Tinggi DKI Jakarta ini)," katanya penuh optimis.

"Karena, meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya