Sidang Putusan Banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa(11/4)/RMOL
Sidang banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu dalam perkara gugatan Partai Prima tidak dihadiri KPU RI.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, KPU RI sebagai pihak Pembanding tidak mengirimkan perwakilan ke PT DKI Jakarta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Baik anggota KPU RI maupun pejabat sekelas kepala divisi atau kepala biro, tidak terlihat hadir secara fisik di ruang sidang PT DKI Jakarta.
Selain KPU RI, dari Prima sebagai pihak Terbanding juga terlihat tidak mengirimkan perwakilannya untuk hadir mengikuti sidang di PT DKI Jakarta.
Adapun sidang putusan banding yang dilayangkan KPU RI ini dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Riyono, dan dua anggota Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Upaya banding yang dilakukan KPU ini telah dikirimkan sejak 10 Maret 2023, untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.
Prima menggugat KPU ke PN Jakpus melalui jalur perdata, dengan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk ketidakprofesionalan dan ketelitian KPU, dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Pengiriman berkas banding KPU oleh PN Jakpus, dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan diregistrasi sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.