Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL
"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kilogram Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogran, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
Dari kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni DAR (46) berperan sebagai penjaga gudang, HM (24 ) berperan sebagai penjaga gudang, FR (41) dengan peran adalah pemilik barang.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43