Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Gudang Penyimpanan Obat Terlarang di Citra Raya Tangerang

SENIN, 10 APRIL 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) yang termasuk golongan 1 sebanyak 1,2 juta butir di sebuah gudang yang ada di Tangerang.

"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kilogram Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogran, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Dari kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni DAR (46) berperan sebagai penjaga gudang, HM (24 ) berperan sebagai penjaga gudang, FR (41) dengan peran adalah pemilik barang.


Karyoto menyebut, awal mula pengungkapan sendiri saat penyidik melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Jalan Duren Sawit Timur, pada bulan November 2022.

Hasil pengembangan dan analisa, ditemukan fakta bahwa ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein).

Rupanya, obat terlarang tersebut bakal dikirim dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta, untuk menghindari peredaran narkotika  ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5, Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Andriansyah menangkap DAR dan HM di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis, Kabupaten Tangerang, Banten pada (27/3).

Penyidik lalu mengembangkan kasus dan kembali menangkap FR di sebuah hotel kawasan Banjarmasih pada hari Rabu (29/3).

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider, Pasal 112 ayat (2) Juncto, Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh)tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya