Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Gudang Penyimpanan Obat Terlarang di Citra Raya Tangerang

SENIN, 10 APRIL 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) yang termasuk golongan 1 sebanyak 1,2 juta butir di sebuah gudang yang ada di Tangerang.

"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kilogram Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogran, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Dari kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni DAR (46) berperan sebagai penjaga gudang, HM (24 ) berperan sebagai penjaga gudang, FR (41) dengan peran adalah pemilik barang.


Karyoto menyebut, awal mula pengungkapan sendiri saat penyidik melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Jalan Duren Sawit Timur, pada bulan November 2022.

Hasil pengembangan dan analisa, ditemukan fakta bahwa ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein).

Rupanya, obat terlarang tersebut bakal dikirim dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta, untuk menghindari peredaran narkotika  ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5, Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Andriansyah menangkap DAR dan HM di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis, Kabupaten Tangerang, Banten pada (27/3).

Penyidik lalu mengembangkan kasus dan kembali menangkap FR di sebuah hotel kawasan Banjarmasih pada hari Rabu (29/3).

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider, Pasal 112 ayat (2) Juncto, Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh)tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya