Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Gudang Penyimpanan Obat Terlarang di Citra Raya Tangerang

SENIN, 10 APRIL 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) yang termasuk golongan 1 sebanyak 1,2 juta butir di sebuah gudang yang ada di Tangerang.

"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kilogram Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogran, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Dari kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni DAR (46) berperan sebagai penjaga gudang, HM (24 ) berperan sebagai penjaga gudang, FR (41) dengan peran adalah pemilik barang.


Karyoto menyebut, awal mula pengungkapan sendiri saat penyidik melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Jalan Duren Sawit Timur, pada bulan November 2022.

Hasil pengembangan dan analisa, ditemukan fakta bahwa ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein).

Rupanya, obat terlarang tersebut bakal dikirim dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta, untuk menghindari peredaran narkotika  ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5, Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Andriansyah menangkap DAR dan HM di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis, Kabupaten Tangerang, Banten pada (27/3).

Penyidik lalu mengembangkan kasus dan kembali menangkap FR di sebuah hotel kawasan Banjarmasih pada hari Rabu (29/3).

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider, Pasal 112 ayat (2) Juncto, Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh)tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya