Berita

Iklan PSI di salah satu stasiun televisi swasta/Repro

Politik

Bawaslu Soroti Curi Start PSI Ngiklan di TV saat Masa Sosialisasi

SENIN, 10 APRIL 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi partai politik yang seharusnya terbatas pada internal partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tidak dipatuhi peserta Pemilu Serentak 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyayangkan saat ini sudah ada parpol yang mulai mengiklankan logo hingga nomor urut partai di televisi.

Parpol yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indonesia(PSI), yang beriklan di SCTV dengan durasi iklan sekitar 30 detik.


“Itu jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita. Kami menyarankan (agar) prinsip demokrasi, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah azas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (10/4).

Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode ini, merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 33/2018 tentang Kampanye, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari di akhir masa kampanye.

Karena itu, penayangan iklan lambang dan nomor urut partai di televisi, seyogiyanya dilakukan pada 21 hari di masa akhir kampanye.

Sehingga, dirinya mewanti-wanti agar azas keadilan diberlakukan dalam penggunaan hak tayang iklan, dan tidak serta merta dipergunakan parpol yang punya modal atau akses lebih ke penyiaran.

“Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya