Berita

Iklan PSI di salah satu stasiun televisi swasta/Repro

Politik

Bawaslu Soroti Curi Start PSI Ngiklan di TV saat Masa Sosialisasi

SENIN, 10 APRIL 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi partai politik yang seharusnya terbatas pada internal partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tidak dipatuhi peserta Pemilu Serentak 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyayangkan saat ini sudah ada parpol yang mulai mengiklankan logo hingga nomor urut partai di televisi.

Parpol yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indonesia(PSI), yang beriklan di SCTV dengan durasi iklan sekitar 30 detik.


“Itu jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita. Kami menyarankan (agar) prinsip demokrasi, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah azas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (10/4).

Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode ini, merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 33/2018 tentang Kampanye, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari di akhir masa kampanye.

Karena itu, penayangan iklan lambang dan nomor urut partai di televisi, seyogiyanya dilakukan pada 21 hari di masa akhir kampanye.

Sehingga, dirinya mewanti-wanti agar azas keadilan diberlakukan dalam penggunaan hak tayang iklan, dan tidak serta merta dipergunakan parpol yang punya modal atau akses lebih ke penyiaran.

“Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya