Berita

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil/RMOL

Hukum

Bupati Kepulauan Meranti Diduga Terlibat Kasus Fee Jasa Travel Umroh Hingga Suap Anggota BPK

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerimaan fee jasa travel umroh hingga nyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) menjadi perkara yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti lainnya, serta satu orang auditor BPK Perwakilan Riau.

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa Travel Umroh. Di samping itu juga dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (7/4).


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Adil berupa penerimaan hadiah atau janji berupa suap fee proyek, potong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP), dan penerimaan lainnya yang tidak sah.

"Semua akan didalami dan dicari bukti-bukti. Di samping itu bupati juga menerima potongan uang persedian dan ganti uang persedian serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (7/4).

Firli memastikan, pada malam nanti, KPK akan menyampaikan hasil kegiatan tangkap tangan sebagai pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik.

"Sedangkan barang bukti berupa uang tunai yang disita kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Nanti Pak AM (Alexander Marwata) yang akan menyampaikan," pungkas Firli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya