Berita

Pihak Lapas Kelas I Tangerang melakukan sidak usai salah satu narapidana kedapatan menjadi pengendali peredaran sabu cair/Ist

Nusantara

Lapas Tangerang Isolasi Napi yang Kendalikan Peredaran Sabu Cair

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang berkomitmen membantu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus sabu cair. Di mana kasus tersebut diduga dikendalikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada wartawan, Jumat (7/4).

Dari penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone milik Muldani. Alat komunikasi tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk proses penyidikan.


“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga

binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” jelas Asep.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran sabu cair sebanyak 8,3 liter. Sabu cair tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya pengiriman 10 botol berisi cairan. Kemudian, paket tersebut dilakukan pengecekan dan terindikasi sebagai obat-obatan terlarang.

"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methampetamina dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Direktur Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (6/4).

Dari temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait pengiriman paket tersebut. Hasilnya diketahui jika paket itu dikirimkan dari Batam dengan tujuan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka bernama Sari Andriyani. Tersangka berstatus sebagai pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.

Hasil pengembangan menemukan fakta bahwa Sari tidak bergerak sendiri. Dia diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya