Berita

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo/Net

Politik

Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan bisa menghasilkan hukuman maksimal.

Pandangan aktivis HAM, Nur Kholis, hukuman maksimal menurut hak asasi manusia bukanlah menghilangkan hak hidup seperti hukuman mati, melainkan bisa dengan penjara seumur hidup.

"Kalaupun kejahatan itu dianggap luar biasa, maka hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup, bukan hukuman mati," kata Nur Kholis kepada redaksi, Jumat (7/4).


Ketidaksetujuan terhadap hukuman mati beralasan. Pertama, kata Nur Kholis, hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

"Kedua, tidak ada data yang menyatakan hukuman mati berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan, enggak ada," sambung mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Alih-alih menekankan pada hukuman, pemerintah harusnya membenahi aspek-aspek dalam upaya mengurangi kejahatan. Misalnya agar pelaku jera, berubah lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati menolak hukuman mati, Nur Kholis juga tidak membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak mengiyakan, (pembunuhan Brigadir J oleh) Sambo itu salah. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, silahkan negara hukum dia seumur hidup," ucap Nur Kholis.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Ia mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya