Berita

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo/Net

Politik

Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan bisa menghasilkan hukuman maksimal.

Pandangan aktivis HAM, Nur Kholis, hukuman maksimal menurut hak asasi manusia bukanlah menghilangkan hak hidup seperti hukuman mati, melainkan bisa dengan penjara seumur hidup.

"Kalaupun kejahatan itu dianggap luar biasa, maka hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup, bukan hukuman mati," kata Nur Kholis kepada redaksi, Jumat (7/4).


Ketidaksetujuan terhadap hukuman mati beralasan. Pertama, kata Nur Kholis, hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

"Kedua, tidak ada data yang menyatakan hukuman mati berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan, enggak ada," sambung mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Alih-alih menekankan pada hukuman, pemerintah harusnya membenahi aspek-aspek dalam upaya mengurangi kejahatan. Misalnya agar pelaku jera, berubah lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati menolak hukuman mati, Nur Kholis juga tidak membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak mengiyakan, (pembunuhan Brigadir J oleh) Sambo itu salah. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, silahkan negara hukum dia seumur hidup," ucap Nur Kholis.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Ia mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya