Berita

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo/Net

Politik

Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diharapkan bisa menghasilkan hukuman maksimal.

Pandangan aktivis HAM, Nur Kholis, hukuman maksimal menurut hak asasi manusia bukanlah menghilangkan hak hidup seperti hukuman mati, melainkan bisa dengan penjara seumur hidup.

"Kalaupun kejahatan itu dianggap luar biasa, maka hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup, bukan hukuman mati," kata Nur Kholis kepada redaksi, Jumat (7/4).


Ketidaksetujuan terhadap hukuman mati beralasan. Pertama, kata Nur Kholis, hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

"Kedua, tidak ada data yang menyatakan hukuman mati berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan, enggak ada," sambung mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Alih-alih menekankan pada hukuman, pemerintah harusnya membenahi aspek-aspek dalam upaya mengurangi kejahatan. Misalnya agar pelaku jera, berubah lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati menolak hukuman mati, Nur Kholis juga tidak membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak mengiyakan, (pembunuhan Brigadir J oleh) Sambo itu salah. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, silahkan negara hukum dia seumur hidup," ucap Nur Kholis.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Ia mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya